SUKABUMIUPDATE.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi dokumen wajib yang harus dimiliki setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya tak terkecuali pengguna motor listrik.
Motor listrik sendiri kini menjadi kendaraan yang makin diminati karena dinilai memiliki beberapa keuntungan dibandingkan dengan sepeda motor konvensional.
Lalu SIM C golongan manakah yang diperuntukan untuk pengguna motor listrik, jika penggolongan SIM C telah dilakukan.
Seperti diketahui, Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri berencana untuk menerapkan penggolongan SIM C bagi para pengguna sepeda motor.
Baca Juga: Aktivitas Sesar Cimandiri, Diduga Jadi Pemicu Gempa Dangkal M4,4 di Banten
Mengutip dari Tempo.co, SIM C nantinya akan dibagi menjadi tiga golongan, yakni SIM C untuk kendaraan 125 cc, SIM C1 untuk sepeda motor 250-500 cc dan SIM C2 untuk motor berkapasitas 500 cc ke atas.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan perhitungan kWh sepeda motor listrik untuk menentukan kategorinya. Penghitungan itu dibantu oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
“Kami sedang menghitung kwh untuk kendaraan listrik ini. Kendaraan listrik untuk kecepatan 35 km per jam harus memiliki SIM," kata dia seperti dkutip Tempo.co dari situs berita Antara hari ini, Kamis, 2 Februari 2023.
Baca Juga: Sederet Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan, Bisa Obati Asam Lambung
Lebih lanjut dirinya menyebut bahwa kendaraan listrik adalah barang baru yang saat ini tengah didorong jumlahnya oleh pemerintah. Maka dari itu Korlantas Polri, kata dia, bakal menyiapkan regulasi terkait keselamatan berlalu lintas. Salah satunya adalah kepemilikan SIM, bagi pengguna sepeda listrik maupun motor listrik.
Dirinya juga memaparkan bahwa pengguna sepeda listrik juga diwajibkan memiliki SIM C, apabila mesinnya memiliki kecepatan 35 km/jam. Selain itu mereka juga harus memakai helm saat berkendara.
"Kendaraan listrik ini kan barang baru. Kenapa 35 km per jam ini hitungan kecepatan untuk di jalan, minimal 35 km/jam bisa ngebut," jelas Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kabidhumas Polda Metro Jaya tersebut.
Baca Juga: Dikdik dan Bos Jamal Preman Pensiun Kembali Berakting! Syuting Film Apa di Sukabumi?
"Kendaraan listrik kayak sepeda bisa ngebut wajib SIM, itu hitungannya. Termasuk kami duduk bersama dengan aparat penegak hukum, Kemenhub dan kepolisian menentukan 35 km/jam harus menggunakan aturan yang sama dengan motor 125 cc (motor bebek)," tambah dia.
Yusri juga menyarankan agar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) menerbitkan keterangan untuk kendaraan listrik. Keterangan itu di antaranya adalah isi silinder atau daya listrik (kWh).
"Ini sudah berbunyi di dua dokumen tersebut. Jadi kami tidak mau kalah, kalau sudah mulai ramai kendaraan listrik, sekarang kalau keluarkan STNK dan BPKB baru sudah tersedia keterangan kwh dan bahan bakar," tutup dia.
Sumber: Tempo.co (Antara)