SUKABUMIUPDATE.com - Di zaman yang sudah modern ini ada banyak cara membayar pajak motor secara online, sehingga Anda tak perlu keluar rumah dan tak perlu mengantri di Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat.
Selain lebih efisien, metode pembayaran pajak motor online ini dapat mencegah berbagai macam tidak pidana seperti korupsi maupun pungli.
Melansir dari Tempo.com yang mengutip dari situs resmi Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) Provinsi Kalimantan Tengah, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) adalah pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor. Pelaksanaan pemungutan PKB diatur dalam UU No. 28 Tahun 2009.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ancam Laporkan Bunda Corla Jika Belum Kembalikan Uang Saweran
Ada tiga instansi yang bekerja sama mengelola penarikan PKB ialah Bapenda, Kapolda (Kepolisian Daerah), dan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja.
1. Cara Bayar Pajak Motor Online di Website Bapenda
Tidak semua Bapenda provinsi menyelenggarakan sistem pembayaran pajak motor kendaraan berbasis online.
Baca Juga: Niat Puasa Sunnah Rajab 2023 Lengkap dengan Jadwalnya, Yuk Simak!
Beberapa diantaranya yang mulai memanfaatkan teknologi ialah Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Kepulauan Riau.
Sebagai contoh, berikut langkah-langkah membayar PKB di salah satu website Bapenda Jawa Barat.
- Akses laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
- Pada halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan,
- Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online,
- Isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan 5 digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK),
- Lalu klik Proses
Setelah mendapatkan Kode Bayar silahkan kunjungi ATM terdekat atau melalui M Banking untuk melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Anda.
2. Cara Bayar Pajak Motor Online di Sambara
Dilansir dari laman Bapenda Provinsi Jawa Barat, E-Samsat Jabar merupakan inovasi pelayanan pembayaran STNK dan pajak kendaraan bermotor yang dikembangkan oleh Tim Pembina Samsat Jawa Barat. Bagi warga Jabar, bisa menunaikan kewajiban membayar pajak hanya dengan bermodalkan internet dan aplikasi Sambara. Adapun mekanismenya sebagai berikut.
- Pasang aplikasi Sambara dari Google Play Store.
- Tekan menu ‘Sambara’ dan klik ‘Info PKB’.
- Ketikkan Nomor Polisi Kendaraan, kemudian tekan tombol ‘Cari’.
- Pilih tombol ‘Lanjut Daftar Online’.
- Masukkan NIK dan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Cara bayar pajak motor online yang terakhir adalah menekan tombol ‘Proses’ untuk mendapatkan kode bayar.
3. Cara Bayar Pajak Motor Online di Aplikasi SIGNAL
- Unduh aplikasi SIGNAL dari Play Store maupun App Store.
- Buka aplikasi SIGNAL yang sudah terinstal.
- Lengkapi data diri meliputi nama lengkap, NIK, email, dan nomor HP.
- Buatlah kata sandi dan ketikkan kembali password.
- Cara bayar pajak motor online berikutnya ialah mengunggah foto KTP elektronik.
- Verifikasi biometrik wajah dengan melakukan selfie.
- Ketikkan kode OTP yang diperoleh dari SMS.
- Verifikasi ulang dengan menekan link yang dikirimkan melalui email.
- Kembali akses aplikasi SIGNAL.
- Tutorial cara bayar pajak motor online selanjutnya adalah menekan menu ‘Tambah Data Kendaraan’.
- Ketikkan nomor registrasi kendaraan bermotor (NKRB) dan 5 angka terakhir nomor rangka.
- Klik menu ‘Pendaftaran Pengesahan STNK’ di sisi bawah beranda.
- Pilih NKRB dan layar akan menampilkan nominal pajak.
- Tekan tombol kirim pada dokumen dan alamat pengiriman.
- Klik lanjut untuk melihat rekap biaya dan metode pembayaran.
- Proses selesai.
Selain melalui website dan aplikasi resmi Bapenda masing-masing provinsi. Bayar pajak motor online juga bisa dilakukan melalui gerai Indomaret, Alfamart, sampai e-commerce, seperti Tokopedia dan Shopee. Pilihlah metode pembayaran sesuai dengan kebutuhan dan preferensi. Semoga bermanfaat.
Sumber: Tempo.co (Melynda Dwi Puspita)