Pengguna Moge Minta Bisa Masuk Jalan Tol, Ini Aturan Kendaraan yang Dapat Melintas di Tol

Kamis 12 Januari 2023, 16:45 WIB
Ilustrasi. Moge minta masuk jalan tol kembali ramai diperbincangkan terutama di media sosial | Foto: Unplash

Ilustrasi. Moge minta masuk jalan tol kembali ramai diperbincangkan terutama di media sosial | Foto: Unplash

SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini ramai di media sosial soal pengguna motor gede (moge) yang meminta dibukakan akses jalan tol agar motor dengan kapasitas mesin besar bisa melintas di jalan bebas hambatan.

Melansir dari Suara.com, dalam video yang diunggah akun Youtube Icha BigBike, Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) Irianto Ibrahim menyebut, sebenarnya pihaknya bersama pengendara moge sudah selama 10 tahun meminta agar pemerintah membolehkan moge masuk jalan tol.

Hanya saja, dirinya tidak berhasil mendapatkan apapun terkait dengan permintaan.
Padahal menurut Irianto, negara-negara lain bahkan negara tetangga membebaskan moge untuk melintasi jalan bebas hambatan.

Baca Juga: Klasifikasi SIM C Bagi Pengguna Motor Besar, Apa Manfaatnya?

Adapun video yang diunggah pada Agustus 2022 itu kembali viral dan menjadi perbincangan warganet di media sosial.

Dengan adanya permintaan itu, Lantas bagaimana aturan kendaraan di jalan tol
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada pasal 38 telah jelas bahwa jalan tol hanya dikhususkan untuk kendaraan roda empat.

"Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih," bunyi Pasal 38 ayat (1), seperti dikutip Kamis (12/1/2023).

Baca Juga: Preman Pensiun 8 Kapan Tayang? Teh Serena Ungkap Keseruan Syutingnya

Selanjutnya, pada pasal 38 ayat (1a) kendaraan bermotor roda dua dibolehkan melintasi jalan tol, tetapi dengan jalur khusus yang dibedakan dengan roda empat.

"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih," bunyi pasal tersebut.

Dengan kata lain, sebenarnya jalan tol bisa dilewati oleh moge, akan tetapi bagi jalan tol yang memiliki jalur khusus untuk kendaraan roda dua.

Baca Juga: WhatsApp Proxy, Ini 5 Hal soal WA yang Tetap Terhubung Tanpa Internet

Saat ini, terdapat dua ruas jalan tol yang memiliki jalan khusus untuk kendaraan roda dua yakni, Tol Suramadu dan Tol Bali Mandara.

Sumber: Suara.com

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa