SUKABUMIUPDATE.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor termasuk pengendara sepeda motor yang harus memiliki SIM C.
Nantinya, SIM C akan diklasifikasikan menjadi tiga golongan yakni SIM C, SIM C1 dan SIM C2 yang didasarkan pada kapasitas mesin motor yang dikendarai.
Melansir dari Suara.com, Jusri Pulubuhu, praktisi keselamatan berkendara mengatakan kebijakan klasifikasi atau penggolongan Surat Izin Mengemudi atau SIM C khusus bagi pengguna kendaraan roda dua di atas 250 cc yang diberlakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri adalah penting.
Baca Juga: Mengintip Spesifikasi Motor 125z yang Banyak Diburu Kolektor, Harganya Bisa Beli Mobil
Dikutip dari kantor berita Antara, Jusri Pulubuhu berpendapat bahwa pengguna roda dua dengan kapasitas mesin yang cukup besar membutuhkan pendampingan lebih lanjut sebelum mereka menurunkan motornya di jalan.
Baik sebagai kendaraan operasional sehari-hari maupun bagi kebutuhan lainnya.
"Saya setuju sekali dengan tujuan dan maksud dari klasifikasi daripada SIM C," paparnya pada Senin (9/1/2023).
Baca Juga: Cara Setting Proxy WhatsApp di Android dan Iphone, Fitur Pesan Tanpa Koneksi Internet
Penggolongan SIM C ini akan memberikan manfaat lebih bagi para pengguna kendaraan roda dua berkapasitas besar. Pengguna kendaraan roda dua ini nantinya akan mendapatkan pelatihan psikologi yang baik saat berada di jalan raya.
"Psikologis itu dampaknya luar biasa, dengan membawa motor besar mereka bisa arogan, karena cc yang besar, harga juga mahal, emosi harus bisa dikendalikan. Bunyinya saja bisa memancing sikap yang berbeda," tandas Jusri Pulubuhu.
Adanya pemberlakuan klasifikasi SIM C ini akan menciptakan psikologis yang positif untuk meminimalkan kecelakaan yang fatal dari para pengguna motor berkapasitas besar.
Baca Juga: Konsumsi Belut di Sukabumi, Hasil Ngobor Baraya Dijual Rp 100 Ribu Per Kg
"Oleh karena itu, dengan perbedaan tipe mesin, karakter mesin dan dimensi kendaraan dari 100 cc sampai 2.000 cc, maka perlu klasifikasi bagi pengendaranya," tandas Jusri Pulubuhu.
Ia berharap dalam pelaksanaan tahap uji nanti harus dijalankan secara profesional. Tujuannya membangun pondasi berkendara yang baik untuk para pengguna kendaraan roda dua bermesin besar.
"Dampak baiknya itu, memberikan kompetensi lebih baik bagi pengendara. Jadi, mereka tidak hanya bisa membawa kendaraan, namun legalitasnya mereka dapat melalui proses uji tersebut," lanjut Jusri Pulubuhu.
Baca Juga: Pendaftaran Guru Penggerak Ditutup 10 Januari, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
Sebagai catatan, Korlantas Polri akan menerbitkan aturan baru tentang penggolongan SIM C untuk pengendara motor.
SIM C yang sebelumnya hanya berlaku satu golongan, tahun ini akan dibagi menjadi tiga golongan melalui Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i.
Dalam aturan itu disebutkan pengguna kendaraa roda dua di atas 250cc wajib memiliki jenis SIM C lainnya, yakni SIM C1 dan SIM C2.
Sumber: Suara.com