SUKABUMIUPDATE.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor.
SIM ini juga menjadi bukti bahwa pengendara sudah lulus uji kelayakan mengendarai kendaraan. Namun, banyak orang yang kesulitan dan tidak lulus saat mengikuti ujian pembuatan SIM.
Melansir dari Tempo.co, Korlantas Polri berencana untuk meluncurkan buku pedoman pembuatan SIM (Surat Izin Mengemudi). Buku ini nantinya bisa dipelajari masyarakat yang ingin melakukan ujian SIM agar bisa lulus.
Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Online 2023 Lengkap dengan Syarat dan Biayanya
Menurut Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, buku tersebut nantinya diharapkan bisa mengedukasi masyarakat tentang pemahaman lalu lintas. Selain itu, masyarakat juga diharapkan bisa lebih mudah dalam melaksanakan ujian SIM.
"Jadi masyarakat bisa belajar dulu sebelum ujian. Nanti pas ujian tidak lulus juga, ya kebangetan," kata Firman dalam tayangan langsung yang disiarkan Instagram, @divisihumaspolri, Selasa, 3 Januari 2023.
Firman juga mengimbau agar para orang tua tidak mengizinkan anaknya membawa motor atau mobil jika belum memiliki SIM.
Baca Juga: Pemerintah Putuskan Tarif Listrik Tidak Naik, PLN Siap Dorong Ekonomi dengan Listrik Andal
Kendati buku ini akan memudahkan masyarakat untuk membuat SIM, namun bukan berarti pemohon akan diberi tahu saat ujian berlangsung, tetapi harus dipelajari bukunya sebelum ujian berlangsung.
Firman sendiri belum bisa memastikan kapan buku akan segera diluncurkan. Korlantas akan menunggu tim Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Ditregident) untuk menyelesaikan buku ini, setelah ini akan menunggu persetujuan dari Kapolri.
"Kami lapor Kapolri agar segera di-launching, masyarakat bisa belajar sebelum ujian, itu satu. Kedua tentang kepatuhan efektivitas penegakan hukum harus tiga-tiganya seimbang, masyarakat, aturan, dan petugas kepolisiannya. Jadi kami upayakan bersama, kami tidak akan diam," ujar dia.
Sumber: Tempo.co