Cara Perpanjang SIM Online 2023 Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

Rabu 04 Januari 2023, 19:45 WIB
Ilustrasi. Memperpanjang SIM bisa dilakukan secara online sehingga akan menghemat waktu dan tenaga | Foto: Istimewa

Ilustrasi. Memperpanjang SIM bisa dilakukan secara online sehingga akan menghemat waktu dan tenaga | Foto: Istimewa

SUKABUMIUPDATE.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen yang wajib dimiliki setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor.

SIM ini juga menjadi bukti bahwa pengendara sudah lulus uji kelayakan mengendarai kendaraan.
Seperti diketahui jika SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun. Apabila masa berlakunya sudah habis, maka kita perlu untuk melakukan perpanjangan SIM kembali.

Melansir dari Tempo.co, kini tak perlu ke kantor Polisi, saat ini Kepolisian Republik Indonesia telah menghadirkan cara perpanjang SIM online.

Baca Juga: Berapa Sih Honor PPS Pemilu 2024? Penasaran, Cek Disini!

Perpanjangan SIM secara online tentu memudahkan masyarakat untuk mengurus kelengkapan administrasi berkendara tersebut. Hanya dengan menggunakan HP (handphone), Anda sudah bisa melakukan perpanjangan SIM.

Lantas, apa saja syarat dan cara perpanjangan SIM online 2023? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Syarat dan Cara Perpanjang Sim Online 2023

Bagi Anda yang memiliki SIM, pastikan masa penerbitan SIM tersebut masih tetap berlaku. Pada umumnya, SIM hanya akan berlaku selama lima tahun.

Baca Juga: Kapan Bansos BPNT 2023 Cair? Cek Tanggal dan Cara Mencairkannya

Setelah itu, Anda harus melakukan perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali. Oleh karena itu, Anda perlu mengetahui syarat dan cara perpanjangan SIM online 2023.

Dengan kecanggihan teknologi, saat ini melakukan perpanjangan SIM dapat dilakukan secara online. Proses perpanjangan ini menggunakan aplikasi bernama Digital Korlantas Polri yang dirilis oleh Kepolisian Republik Indonesia.

Melalui layanan SIM Nasional Presisi (SINAR) ini, Anda dapat melakukan perpanjangan SIM hanya dengan menggunakan HP. Berikut syarat perpanjangan SIM online 2023.

Baca Juga: Berniat Melamar Pekerjaan? Simak Waktu yang Tepat Kirim CV, Langsung Dipanggil Interview

Syarat Perpanjang SIM Online

Sebelum Anda mengurus perpanjangan SIM secara online, maka Anda harus terlebih dahulu mempersiapkan persyaratan perpanjangan SIM online. Adapun syarat perpanjang SIM online adalah sebagai berikut.

  1. Memiliki KTP asli bagi Warga Negara Indonesia.
  2. Memiliki SIM lama yang masih berlaku dan akan diperpanjang.
  3. Persiapkan tanda tangan di atas kertas putih.
  4. Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM.
  5. Memiliki surat kesehatan dari dokter.
  6. Memiliki surat keterangan lulus uji keterampilan simulator (surat yang diberikan pada ketika tes keterampilan saat membuat SIM baru).
  7. Tes kesehatan dapat dilakukan melalui tautan erikkes.id, kemudian tes psikologi bisa didapatkan melalui E-Ppsi dengan mengakses tautan app.eppsi.id.

Baca Juga: Daftar Harga BBM per 4 Januari 2023, Banyak yang Turun Termasuk Pertamax

Cara Perpanjang SIM Online 2023

Setelah persyaratan perpanjang SIM online sudah lengkap, maka Anda bisa langsung melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi. Adapun, biaya perpanjang SIM online 2023 adalah sebesar Rp75.000 untuk SIM C dan Rp80.000 untuk SIM A dan SIM B.

Sebelum lakukan proses perpanjang SIM, pastikan Anda menyiapkan perangkat yang sudah terhubung dengan jaringan internet terlebih dahulu. Berikut cara perpanjang SIM online 2023.

Baca Juga: 7 Jurusan Kuliah Berpeluang Besar Lulus CPNS 2023, Ayo Disimak!

  1. Pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di handphone Anda.
  2. Sebelum mendaftar, siapkan dokumen pendukung perpanjang SIM, seperti E-KTP, foto SIM lama, dan tanda tangan di atas kertas putih.
  3. Lakukan registrasi dengan mengisi nomor handphone dan masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS.
  4. Buat PIN dan konfirmasi PIN.
  5. Lengkapi profil Anda untuk mengaktifkan akun dengan mengisi Nama, nomor NIK, dan email.
  6. Cek email untuk melakukan aktivasi akun.
  7. Lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness.
  8. Lakukan tes rikkes jasmani di errikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id.
  9. Klik menu ‘SIM’ dan pilih menu ‘Perpanjangan SIM’.
  10. Lengkapi dokumen pendukung dengan mengunggah dokumen yang diperlukan.
  11. Pilih SATPAS penerbit.
  12. Pilih metode pembayaran perpanjangan SIM. Masukkan juga nomor rekening pengembalian untuk pengembalian dana apabila nanti permohonan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS karena dokumen yang tidak memenuhi syarat.
  13. Lakukan pembayaran dan periksa status transaksi Anda secara berkala di menu ‘Transaksi’.
  14. Jika perpanjangan SIM telah selesai, maka SIM akan dikirimkan dan terdigitalisasi setelah Anda mengklik tombol perbaharui.

Sumber: Tempo.co/Raden Putri

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Food & Travel22 November 2024, 08:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa