Perpanjang STNK Lima Tahunan, Simak Cara dan Syarat Lengkap dengan Biayanya

Senin 26 Desember 2022, 17:00 WIB
(Ilustrasi) Perpanjangan STNK lima tahunan wajib dilakukan setiap pemilik kendaraan baik motor maupun mobil (Sumber : wuling.id)

(Ilustrasi) Perpanjangan STNK lima tahunan wajib dilakukan setiap pemilik kendaraan baik motor maupun mobil (Sumber : wuling.id)

SUKABUMIUPDATE.com - Setiap kendaraan bermotor yang beredar di Indonesia selalu dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

STNK ini sendiri merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan diresmikan Samsat.
Pajak tahunan maupun pajak lima tahunan untuk perpanjangan STNK wajib dibayarkan setiap pemilik kendaraan.

Lalu, seperti apa prosedur serta biaya perpanjang STNK lima tahunan?

Baca Juga: Mulai dari Honda Hingga Yamaha, Inilah 12 Sepeda Motor yang Rilis Sepanjang Tahun 2022

Melansir dari Tempo.co, perpanjangan STNK lima tahunan identik dengan penggantian plat nomor kendaraan. Pajak kendaraan ini harus dipenuhi secara tepat waktu, karena apabila terlambat akan dikenakan sanksi berupa denda.

Berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, pengendara yang terlambat memperpanjang STNK akan didenda sebesar Rp 500.000 dan maksimal dua bulan penjara.

Kemudian, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008, pihak yang bersangkutan juga diharuskan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sejumlah Rp 35.000.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Lebih Banyak dari 2022?

Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahunan

Sebelum melakukan perpanjangan STNK, Anda harus menyiapkan sejumlah semua dokumen yang diperlukan. Pastikan juga semua dokumen persyaratan bisa terbaca dengan jelas agar memudahkan proses verifikasi data.

Berikut syarat perpanjangan STNK lima tahunan:

  1. STNK Asli dan fotocopy
  2. BPKB Asli dan fotocopy
  3. KTP Asli dan fotocopy
  4. Apabila melalui pihak Ketiga, Wajib melampirkan surat kuasa yang sudah dibubuhi tanda tangan materai, e-KTP, dan fotokopi penerima kuasa.
  5. Khusus STNK atas nama perusahaan, diharuskan melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP Perusahaan
  6. Surat cek fisik kendaraan
  7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Terbaru (TNKB) memperpanjang STNK 5 tahunan.
  8. Surat keterangan buka blokir apabila STNK yang terblokir.

Baca Juga: Trending di Twitter, Ini Sederet Fakta Fajar Sadboy yang Viral Usai di Ghosting Cewek

Cara Perpanjang STNK Lima Tahunan

Setelah semua berkas telah lengkap, Anda dapat langsung melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan. Berikut cara perpanjang STNK lima tahunan.

  1. Siapkan semua dokumen persyaratan, lalu kunjungi gerai Samsat sesuai domisili kendaraan
  2. Lakukan cek fisik kendaraan dan legalisir hasil cek fisik.
  3. Isi formulir yang tersedia di loket perpanjangan STNK (loket progresif).
  4. Serahkan formulir yang telah diisi, STNK Asli, BPKB Asli, dan fotokopi dalam satu map atau klip.
  5. Tunggu sampai nama Anda dipanggil sesuai antrian.
  6. Ketika dipanggil, bayarkan nominal pajak sesuai yang tertera di kertas. Pembayaran bisa menggunakan uang Tunai dan ATM.
  7. Tunggu hingga STNK dan plat nomor terbaru diterbitkan melalui loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Baca Juga: Dilarang Ngeteng? Tahun Depan Pemerintah Larang Jual Rokok Batangan

Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara, berikut rinciannya biaya perpanjang STNK lima tahunan:

  1. TNKB kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp60.000
  2. TNKB kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp100.000
  3. BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp 225.000
  4. BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp375.000

Baca Juga: Termasuk KA Pangrango, Daftar 9 Kereta Indonesia yang Terinspirasi dari Nama Gunung!

Sebagai catatan, gerai Samsat hanya melayani perpanjangan STNK pada jam operasional, yaitu jam 08.00-14.00 WIB. Datanglah lebih pagi apabila tidak ingin mengantri terlalu lama.

Sumber: Tempo.co/Adi Nur Vianto

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Inspirasi22 Februari 2025, 08:00 WIB

Info Loker Lulusan D3 Semua Jurusan, Penempatan di Area Jabodetabek

Loker D3 Semua Jurusan ini tersedia untuk mengisi posisi Manufacturing Apprentice dan dibuka hingga 21 April 2025 mendatang.
Info Loker Lulusan D3 Semua Jurusan, Penempatan di Area Jabodetabek (Sumber : Freepik/@pressfoto)
Food & Travel22 Februari 2025, 07:00 WIB

Resep Mie Leor Bumbu Kacang, Menu Takjil yang Banyak Dijual di Bulan Puasa

Menu Mie Leor bahkan banyak dijual di bulan puasa sebagai makanan takjil.
Resep Mie Leor Bumbu Kacang, Menu Takjil yang Banyak Dijual di Bulan Puasa. Foto: IG/@TeniSondari
Science22 Februari 2025, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 Februari 2025, Sedia Payung Saat Keluar Rumah

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 22 Februari 2025.
Ilustrasi. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca berawan hingga hujan pada 22 Februari 2025. | Foto: Pixabay
Food & Travel22 Februari 2025, 05:30 WIB

Serunya Wisata Rafting Sambil Menikmati Keindahan Alam di Caldera Adventure Cikidang Sukabumi

Selain resort dan rafting, Caldera Adventure Cikidang Sukabumi juga menawarkan berbagai aktivitas outdoor.
Keseruan berwisata arung jeram atau rafting di Sungai Citarik Sukabumi bersama Caldera Adventure. (Sumber Foto: Dok. Caldera Adventure)
Sukabumi21 Februari 2025, 22:28 WIB

Temani Warga yang Dipanggil Polisi Pasca Kematian Samson, Massa Geruduk Mapolres Sukabumi

Puluhan warga Cihurang Simpenan Sukabumi geruduk Mapolres Sukabumi pasca kematian Samson.
Puluhan warga Kampung Cihurang, Desa Cidadap, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi mendatangi Mapolres Sukabumi pasca kematian Samson. (Sumber : SU/Ilyas)
Sehat21 Februari 2025, 21:00 WIB

5 Cara Ampuh Mengatasi Gejala Kolesterol Tinggi pada Kulit

Kolesterol tinggi dapat meningkatkan risiko penyakit jantung dan stroke. Tanda-tandanya biasanya tidak kentara, namun terkadang, Anda dapat melihat gejala Kolesterol tinggi pada kulit.
Ilustrasi cara mengatasi gejala kolesterol tinggi pada kulit (Sumber: Freepik/@freepik)
Sukabumi21 Februari 2025, 20:48 WIB

Aksi Indonesia Gelap di Sukabumi, Mahasiswa Kritisi Efisiensi Anggaran hingga MBG

Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi Rojab Asyari menilai semua tuntutan yang disampaikan mahasiswa cukup realistis dan sesuai dengan keadaan di masyarakat.
Aksi Indonesia Gelap di Kota Sukabumi, ratusan mahasiswa berunjukrasa di depan Kantor DPRD, Jumat (21/2/2025). (Sumber Foto: SU/Asep Awaludin)
Inspirasi21 Februari 2025, 20:18 WIB

Integrasi AI di Newsroom Media Lokal Tingkatkan Efisiensi dan Kualitas Konten

Pemimpin Redaksi Suara.com, Suwarjono, menekankan pentingnya adaptasi teknologi, termasuk AI, bagi media lokal
LMC Talk
Sehat21 Februari 2025, 20:16 WIB

Kenali 6 Gejala Kolesterol Tinggi pada Kulit yang Bisa Menyebabkan Masalah Kesehatan

Gejala kolesterol tinggi pada kulit bukan hanya masalah kosmetik, tetapi juga dapat menjadi indikator masalah kardiovaskular.
Ilustrasi gejala kolesterol pada kulit (Sumber: Freepik/@krakenimages.com)
Film21 Februari 2025, 20:00 WIB

Sinopsis Drama Korea Undercover High School, Anggota NIS Menyamar Sebagai Siswa SMA

Drama korea Undercover High School memiliki cerita unik mengenai seorang agensi badan intelijen nasional yang harus menyamar sebagai siswa Sekolah Menengah Atas untuk menjalankan sebuah misi.
Sinopsis Drama Korea Undercover High School, Anggota NIS Menyamar Sebagai Siswa SMA (Sumber : Instagram/@mbcdrama_wow)