Perpanjang STNK Lima Tahunan, Simak Cara dan Syarat Lengkap dengan Biayanya

Senin 26 Desember 2022, 17:00 WIB
(Ilustrasi) Perpanjangan STNK lima tahunan wajib dilakukan setiap pemilik kendaraan baik motor maupun mobil (Sumber : wuling.id)

(Ilustrasi) Perpanjangan STNK lima tahunan wajib dilakukan setiap pemilik kendaraan baik motor maupun mobil (Sumber : wuling.id)

SUKABUMIUPDATE.com - Setiap kendaraan bermotor yang beredar di Indonesia selalu dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

STNK ini sendiri merupakan bukti kepemilikan kendaraan yang sah dan diresmikan Samsat.
Pajak tahunan maupun pajak lima tahunan untuk perpanjangan STNK wajib dibayarkan setiap pemilik kendaraan.

Lalu, seperti apa prosedur serta biaya perpanjang STNK lima tahunan?

Baca Juga: Mulai dari Honda Hingga Yamaha, Inilah 12 Sepeda Motor yang Rilis Sepanjang Tahun 2022

Melansir dari Tempo.co, perpanjangan STNK lima tahunan identik dengan penggantian plat nomor kendaraan. Pajak kendaraan ini harus dipenuhi secara tepat waktu, karena apabila terlambat akan dikenakan sanksi berupa denda.

Berdasarkan peraturan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, pengendara yang terlambat memperpanjang STNK akan didenda sebesar Rp 500.000 dan maksimal dua bulan penjara.

Kemudian, mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008, pihak yang bersangkutan juga diharuskan membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sejumlah Rp 35.000.

Baca Juga: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023, Lebih Banyak dari 2022?

Syarat Perpanjangan STNK Lima Tahunan

Sebelum melakukan perpanjangan STNK, Anda harus menyiapkan sejumlah semua dokumen yang diperlukan. Pastikan juga semua dokumen persyaratan bisa terbaca dengan jelas agar memudahkan proses verifikasi data.

Berikut syarat perpanjangan STNK lima tahunan:

  1. STNK Asli dan fotocopy
  2. BPKB Asli dan fotocopy
  3. KTP Asli dan fotocopy
  4. Apabila melalui pihak Ketiga, Wajib melampirkan surat kuasa yang sudah dibubuhi tanda tangan materai, e-KTP, dan fotokopi penerima kuasa.
  5. Khusus STNK atas nama perusahaan, diharuskan melampirkan NPWP, SIUP, dan TDP Perusahaan
  6. Surat cek fisik kendaraan
  7. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Terbaru (TNKB) memperpanjang STNK 5 tahunan.
  8. Surat keterangan buka blokir apabila STNK yang terblokir.

Baca Juga: Trending di Twitter, Ini Sederet Fakta Fajar Sadboy yang Viral Usai di Ghosting Cewek

Cara Perpanjang STNK Lima Tahunan

Setelah semua berkas telah lengkap, Anda dapat langsung melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan. Berikut cara perpanjang STNK lima tahunan.

  1. Siapkan semua dokumen persyaratan, lalu kunjungi gerai Samsat sesuai domisili kendaraan
  2. Lakukan cek fisik kendaraan dan legalisir hasil cek fisik.
  3. Isi formulir yang tersedia di loket perpanjangan STNK (loket progresif).
  4. Serahkan formulir yang telah diisi, STNK Asli, BPKB Asli, dan fotokopi dalam satu map atau klip.
  5. Tunggu sampai nama Anda dipanggil sesuai antrian.
  6. Ketika dipanggil, bayarkan nominal pajak sesuai yang tertera di kertas. Pembayaran bisa menggunakan uang Tunai dan ATM.
  7. Tunggu hingga STNK dan plat nomor terbaru diterbitkan melalui loket TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Baca Juga: Dilarang Ngeteng? Tahun Depan Pemerintah Larang Jual Rokok Batangan

Biaya Perpanjang STNK Lima Tahunan

Mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2021 tentang jenis dan tarif atas penerimaan negara, berikut rinciannya biaya perpanjang STNK lima tahunan:

  1. TNKB kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp60.000
  2. TNKB kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp100.000
  3. BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda 2 dan 3 Rp 225.000
  4. BPKB baru atau ganti kepemilikan kendaraan bermotor roda 4 atau di atasnya Rp375.000

Baca Juga: Termasuk KA Pangrango, Daftar 9 Kereta Indonesia yang Terinspirasi dari Nama Gunung!

Sebagai catatan, gerai Samsat hanya melayani perpanjangan STNK pada jam operasional, yaitu jam 08.00-14.00 WIB. Datanglah lebih pagi apabila tidak ingin mengantri terlalu lama.

Sumber: Tempo.co/Adi Nur Vianto

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 13:50 WIB

Profil Teddy Lesmana, Panelis di Debat ke II Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Teddy Lesmana yang saat ini terpilih jadi panelis di Pilbup 2024 adalah sosok yang menginspirasi karena dedikasinya dalam dunia pendidikan dan hukum.
Teddy Lesmana saat ini berprofesi sebagai dosen di Fakultas Hukum Universitas Nusa Putra. (Sumber : Instagram/@teddyzeeous).
DPRD Kab. Sukabumi22 November 2024, 13:34 WIB

Apresiasi Kunjungan KPK, Ketua DPRD Sukabumi: Perkuat Komitmen Bersama Perangi Korupsi

Menurut Budi, kegiatan ini merupakan program rutin tahunan yang dilakukan oleh KPK untuk memberikan pendidikan antikorupsi kepada pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi22 November 2024, 13:30 WIB

KPK Beri Penyuluhan Pencegahan Korupsi untuk Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi

Adapun penyuluhan yang diberikan yang pertama terkait pendidikan anti korupsi, kedua pencegahan dan ketiga penindakan.
Kepala Satuan Tugas Wilayah II Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Arif Nurcahyo saat memberikan penyuluhan kepada 60 anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. (Sumber : SU/Ilyas)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 13:11 WIB

Dipandu Yasmin dan Agung, Daftar Panelis Debat ke II Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Debat antara paslon 01, Iyos - Zainul dan paslon 02 Asep Japar - Andreas akan berlangsung Jumat (22/11/2024) di Hotel Sutan Raja Bandung, mulai pukul 14.00 WIB.
Presenter INews TV Yasmin Athania akan memandu (hots) debat publik II Pilkada Kabupaten Sukabumi, Jumat (22/11/2024) (Sumber: akun medsos Yasmin Athania)
Food & Travel22 November 2024, 13:00 WIB

Kebun Teh Cipasung, HTMnya Rp10.000 Spot Menarik untuk Healing di Majalengka

Biaya masuk ke Kebun Teh Cipasung cukup terjangkau, sehingga Anda tidak perlu mengeluarkan biaya yang besar untuk menikmati keindahan alam ini.
Dengan semua kelebihan yang dimiliki, Kebun Teh Cipasung memang layak untuk dijadikan tujuan wisata Anda. (Sumber : Screenshot YouTube/@Apri Subroto).
Bola22 November 2024, 12:00 WIB

Prediksi Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persebeya vs Persija akan tersaji sore ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-11.
Persebeya vs Persija akan tersaji sore ini dalam lanjutan liga 1 pekan ke-11. (Sumber : X/@persebayaupdate/@Persija_Jkt).
Sukabumi22 November 2024, 11:58 WIB

Diduga Pecah Ban, Truk Muatan Pasir Masuk Jurang di Parungkuda Sukabumi

Berikut kronologi sementara kecelakaan tunggal truk muatan pasir masuk jurang di Parungkuda Sukabumi.
Kondisi truk muatan pasir yang masuk jurang di pinggir jalan raya di Parungkuda Sukabumi. (Sumber : SU/Ibnu)
Sukabumi22 November 2024, 11:51 WIB

Babi Hutan Masuk Sumur di Cidolog Sukabumi, Upaya Evakuasi Sampai Dua Jam

Warga Cidolog Sukabumi geger babi hutan masuk sumur 7 meter. Bahu membahu evakuasi hingga membutuhkan waktu dua jam.
Warga saat mengevakuasi babi hutan yang tercebur masuk ke dalam sumur di Cidolog Sukabumi. (Sumber : Tangkapan layar video/Istimewa)
Science22 November 2024, 11:13 WIB

14 Kecamatan di Sukabumi Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Banjir

BMKG memprakirakan intensitas curah hujan di sebagian besar wilayah Jawa Barat pada dasarian atau sepuluh hari ketiga November 2024 berkategori menengah hingga tinggi.
Ilustrasi. Motor terseret banjir di Gang Peda Pasar kawasan Ahmad Yani Kota Sukabumi, 5 November 2024. (Sumber: istimewa)
Sukabumi22 November 2024, 11:02 WIB

Warga Jampangtengah Sukabumi Dibacok OTK hingga Luka Parah di Kepala dan Dagu

Seorang pria di Jampangtengah Sukabumi mengalami luka parah di kepala dan dagu usai dibacok sajam oleh orang tak dikenal (OTK).
Ilustrasi. Seorang pria warga Jampangtengah Sukabumi dibacok OTK hingga luka parah. (Sumber Foto: Istockphoto/ Zoka74)