SUKABUMIUPDATE.com - Pemilik kendaraan baik mobil maupun motor harus lebih memperhatikan soal pajak kendaraan, jangan sampai terlewat.
Pasalnya, mulai tahun 2023, pemerintah akan memblokir STNK yang mati akibat menunggak pajak selama dua tahun berturut-turut.
Lalu bagaimana jika sudah diblokir? Saat itu terjadi maka STNK tidak bisa diregistrasi ulang alias menjadi bodong.
Baca Juga: 6 Film Indonesia Paling Banyak Dicari Sepanjang Tahun 2022 di Google
Melansir dari Tempo.co, Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni mengungkapkan aturan itu bertujuan mendorong kepatuhan masyarakat membayar pajak.
“Kami di tim pembina Samsat Nasional sepakat untuk segera melaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor. Saya kira 2023 sudah efektif,” terangnya dikutip dari Antara, Jumat, 16 Desember 2022.
Mengantisipasi pemblokiran STNK lantaran mati dua tahun berturut-turut, masyarakat dihimbau tertib membayar pajak. Biasanya, malas bayar pajak hingga menunggak sampai dua tahun karena faktor sibuknya kerja hingga proses pajak konvensional yang ribet. Padahal ada cara lain yang lebih mudah, yakni dengan sistem online.
Baca Juga: Cara Cek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik, Hati-hati STNK Diblokir
Membayar pajak STNK secara online bisa dibilang mudah. Sehingga, tidak ada lagi alasan untuk menundanya.
Bayar Pajak Online via Aplikasi
Berikut langkah mudah cara membayar pajak online STNK lewat aplikasi SINYAL di ponsel, seperti dilansir dari Samsatdigital.id:
Pendaftaran Akun Aplikasi SIGNAL
- Buka aplikasi SIGNAL yang sudah terinstal di ponsel,
- Klik tautan “Daftar Disini”,
- Masukkan nomor telepon yang aktif,
- Pilih tombol “Kirim Kode OTP”,
- Masukkan Kode OTP yang dikirim melalui SMS,
- Ketik kata sandi sesuai keinginan,
- Tulis ulang kata sandi,
- Klik tombol “Lanjut”,
- Pendaftaran akun aplikasi SIGNAL selesai.
Baca Juga: Minyak Kelapa Jadi Skincare Alami? Manfaat, Cara Menggunakan dan Efek Sampingnya
Pendaftaran Kendaraan
- Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”;
- Klik tombol “Tambah Data Kendaraan Bermotor”;
- Pilih “Pemilik Kendaraan”;
- Masukkan NIK dan unggah foto KTP pemilik kendaraan;
- Masukkan NRKB, lalu klik “Lanjut”;
- Tidak lama akan muncul pemberitahuan kendaraan bermotor berhasil ditambahkan.
Pendaftaran Pengesahan STNK
- Pilih menu “Pendaftaran Pengesahan”;
- Pilih NRKB yang akan disahkan;
- Muncul informasi SKK Pembayaran dan SWDKLLJ;
- Geser tombol “Kirim Dokumen TBPKP”, lalu klik lanjut;
- Masukkan alamat pengiriman, klik lanjut;
- Rekap biaya akan muncul pada layar ponsel, klik lanjut,
- Muncul “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”.
- Pembayaran Tagihan Pajak STNK
- Klik “Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran”;
- Generate kode bayar, klik lanjut;
- Pilih salah satu bank, klik lanjut;
- Tampil cara pembayaran, klik lanjut,
Baca Juga: Wisata Curug Cikaso Sukabumi, Mitos 3 Sosok Penunggu Termasuk Pesugihan!
Cara bayar pajak kendaraan lewat aplikasi SIGNAL selesai, jangan lupa lakukan pembayaran sesuai tagihan yang tertera.
Sumber: Tempo.co/Haris Setyawan