SUKABUMIUPDATE.com - Aturan mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) harus miliki BPJS Kesehatan akan segera diberlakukan.
Aturan tersebut ditanda oleh Presiden Joko Widodo dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Melansir dari Suara.com, dalam aturan yang ditekan pada awal 2022, Presiden menginstruksikan bahwa masyarakat yang hendak melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) hingga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus terdaftar dalam kepesertaan aktif jaminan kesehatan nasional BPJS Kesehatan.
Baca Juga :
Untuk itu, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia.
Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM ini merupakan tindak lanjut aturan BPJS Kesehatan yang jadi syarat mengurus SIM dan STNK.
Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan, kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas akan mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik.
"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," ujar Irjen Pol Firman Santyabudi dalam keterangannya.
Layanan BPJS Kesehatan ini sudah tersedia di Satpas Prototype Polres Purwakarta. Irjen Pol Firman Santyabudi langsung mengecek layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype.
Dan mengatakan, kehadiran layanan tersebut menjadi proyek Korlantas bersama stakehalder ke depan.
"Kami langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antar sistem data yang kami kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi proyek-proyek kami ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik,” ujarnya.
Sementara itu, dalam Inpres No. 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menjadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pengurusan SIM, STNK, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian bunyi Inpres tersebut.
SOURCE: SUARA.COM