SUKABUMIUPDATE.com - Belakangan ini ramai isu soal sanksi penilangan bagi pengendara motor yang mendorong motor lain menggunakan kaki oleh motor di belakangnya alias stut motor. Menanggapi hal tersebut, Polda Metro Jaya akhirnya buka suara.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Brigjen Sambodo Purnomo Yogo, stut motor ini tidak patut dikenakan sanksi tilang. Pasalnya, stut motor ini menandakan motor seseorang mengalami permasalahan seperti habis bensin atau mogok.
"Enggak ada tilang, stut motor terjadi karena ada motor yang mogok atau habis bensin. Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan," kata Sambodo dalam keterangan tertulisnya, dikutip Tempo hari ini, Senin, 11 Juli 2022.
Sambodo menilai seharusnya masyarakat yang sedang dalam kesulitan harusnya dibantu oleh polisi, bukan diberi sanksi tilang. Dirinya pun memastikan jajaran kepolisian tidak akan mengenakan sanksi tilang terhadap pelaku stut motor.
"Seharusnya polisi menolong, bukan menilang. Jadi Ditlantas Polda Metro Jaya tidak akan menilang yang stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," jelasnya.
Sebelumnya viral isu yang menyebutkan bahwa stut motor bisa dikenakan sanksi tilang. Bahkan sempat dikabarkan sanksi ini diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), tepatnya di Pasal 287 Ayat 6.
Berdasarkan beleid tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf h dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
SUMBER: TEMPO.CO