SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini media sosial diramaikan dengan tilang elektronik pada seorang pengendara motor saat melintas di area persawahan.
Adapun sosok yang terekam kamera canggih itu merupakan pria paruh baya yang terciduk melakukan pelanggaran lalu lintas saat berkendara di area persawahan tanpa menggunakan helm.
Mengutip suara.com, pria tersebut mendapat surat konfirmasi tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dari Polres Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ia pun diwajibkan membayar denda atas perbuatannya. Namun belakangan juga diketahui bahwa pria tersebut tertangkap melakukan pelanggaran melalui E-TLE Mobile, bukan dari E-TLE yang biasanya terpasang di ruas jalur protokol.
E-TLE mobile merupakan aplikasi khusus yang digunakan anggota polisi untuk memantau pelanggaran saat patroli.
Terbaru, akun instagram @andreli_54 juga membagikan postingan yang memperlihatkan si bapak korban tilang elektronik bertemu dengan petugas kepolisian Sukoharjo, Jawa Tengah, mengkonfirmasi soal pelanggaran tersebut.
Pada pertemuan itu, pemotor menggunakan setelan batik sama seperti yang ada pada lampiran foto tilangan.
Mulanya salah satu petugas kepolisian yang terlihat pada video menanyakan perihal besaran denda tilang elektronik yang ditanggung si bapak.
"Bayar Rp. 50 ribu, sudah dibayar," ucap pria paruh baya dikutip Beritahits.id pada Jumat, (24/6/2022).
Di hadapan kamera pria tersebut bercerita bahwa, ketika pelanggaran terjadi dirinya hendak pulang ke rumah dari tempat takziah.
Sebelum menuju rumahnya, dia menengok anak yang sedang bekerja di ladang persawahan, di mana bapak tersebut terciduk kamera CCTV.
Karena kasihan, sang ayah dari anak pun pulang ke rumah mengambil makanan serta minum.
SUMBER: SUARA.COM