SUKABUMIUPDATE.com - Viral video penghadangan mobil ambulans yang dilakukan oleh seorang pria berseragam PNS Polri beredar di media sosial dan menghebohkan warga Sukabumi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pelabuhan II, Kampung Bojong, Kecamatan Cikembar, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada Rabu (20/4/2022) sekira pukul 17.30 WIB.
Pada dasarnya setiap pengendara memiliki hak yang sama dalam menggunakan jalan raya. Namun, dalam kondisi tertentu, ada beberapa golongan kendaraan yang memiliki hak utama atau prioritas.
Melansir dari Tempo.co, melalui undang-undang, telah diatur kendaraan apa saja yang berhak memperoleh prioritas di jalan.
Adapun maksud dari kendaraan prioritas adalah kendaraan yang wajib diutamakan atau didahulukan di jalan raya, dibandingkan pengguna jalan lainnya.
Perihal kendaraan prioritas, di Indonesia sudah diatur dalam Pasal 134 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Setidaknya terdapat tujuh kendaraan yang memperoleh prioritas di jalan raya, berikut daftarnya.
- Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 134 juga menjelaskan mengenai pengawalan bagi pengguna jalan yang mendapatkan hak utama.
Dalam ayat (1) disebutkan bahwa pengguna jalan yang mendapatkan prioritas tetap harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
Selanjutnya pada ayat (2) dikatakan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan bila mengetahui adanya pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Selanjut ayat (3) dijelaskan bahwa alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134.
SUMBER: TEMPO.CO/NAOMY A. NUGRAHENI