SUKABUMIUPDATE.com - Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol akan diberlakukan mulai 1 April 2022. Salah satu jenis pelanggaran yang bakal kena tilang elektronik adalah pelanggaran batas kecepatan (di atas 120 kilometer per jam). Kebijakan ini juga mengincar truk over dimension over loading (ODOL).
Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengatakan, bahwa kendaraan yang melanggar batas kecepatan (overspeed) akan terdeteksi dengan sistem Weigh in Motion (WIM) yang terpasang di beberapa titik di jalan tol. Kemudian untuk pelanggaran batas kecepatan akan terdeteksi menggunakan speed camera.
"Kamera ETLE akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi. Dipasang juga di titik rawan kecelakaan," kata Aan, dikutip dari laman NTMC Polri, Senin (28/3/2022).
Baca Juga :
Korlantas Polri akan bekerja sama dengan PT Jasa Marga untuk penggunaan WIM dan speed camera ini. Kamera ETLE ini akan tersebar 8 unit di Jabodetabek dan Bandung, 22 unit di jalan tol Trans-Jawa dari Jakarta ke Kertosono, dan satu unit di luar Pulau Jawa.
Sementara untuk WIM, saat ini sudah terpasang di tujuh titik, yakni Tol Jagorawi, JOR Seksi E, Jakarta-Tangerang, Padaleunyi, Semarang seksi A-B-C, Ngawi-Kertosono, dan Surabaya-Gempol. Kemudian ada 5 speed camera yang tersebar dari Jawa Timur sampai Jakarta.
"Jadi pelanggaran ODOL akan langsung ter-capture WIM dan kendaraan yang melaju dengan kecepatan 120 kilometer per jam akan tertangkap speed camera sebelum nantinya diverifikasi dan dikirimkan surat tilang agar pelanggar membayar denda," kata Aan.
Saat ini Korlantas Polri masih melakukan tahap sosialisasi untuk tilang elektronik di jalan tol sampai dengan 30 Maret 2022. Setelah penerapannya mulai 1 April 2022, pelanggar akan langsung dikenakan sanksi tilang dan denda.