SUKABUMIUPDATE.com - Sebuah video yang merekam Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok mengejar mobil Toyota Fortuner berwarna hitam tengah viral di media sosial. Kendaraan roda empat tersebut ternyata milik komedian ternama, Daus Mini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian viral tersebut bermula saat petugas kepolisian melakukan patroli di Jl Margonda Raya pada Kamis 10 Maret 2022, sekitar pukul 02.15 WIB. Petugas tiba-tiba disalip mobil Toyota Fortuner yang meminta prioritas di jalan dengan menyalakan sirine dan lampu strobo atau rotator.
Tim patroli mengira mobil Fortuner hitam yang menyalip tersebut adalah mobil pejabat, namun saat dilihat mobil tersebut menggunakan pelat hitam. Tim langsung mengejar mobil tersebut dari Simpang Juanda dan berhasil diberhentikan di Flyover Universitas Indonesia (UI).
Mobil milik pelawak bernama asli Ahmad Firdaus itu kemudian disita Tim Patroli Perintis Presisi Polres Metro Depok karena menggunakan rotator menyerupai kendaraan dinas aparat.
Lampu rotator itu berbentuk panjang berwarna biru dan diletakkan di bagian atap mobil milik komedian tersebut.
“Kita pikir mobil pejabat atau pimpinan. Ternyata setelah lewat pelatnya hitam, lalu kami lakukan pengejaran dan diberhentikan dibawah fly over UI,” kata Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok, Briptu Lungit Jati dilansir dari laman NTMC Polri, Jumat (11/3/2022).
Setelah itu, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, dan diketahui bahwa mobil tersebut dimiliki oleh artis Daus Mini.
“Saya kan taunya namanya dia Daus Mini ya. Nah nama yang tertera di STNK bukan Daus Mini, tapi Ahmad Firdaus,” terang Lungit.
Petugas juga menemukan bahwa pelat kendaraan palsu yang dipakai Daus Mini .
“Pemilik mengakui dan menyerahkan STNK nya. Ternyata pajak sudah mati 2 tahun itulah alasan pemilik memakai pelat nomer yg bukan aslinya,” kata Lungit.
Atas pelanggaran tersebut, tim perintis menggiring pengendara mobil tersebut reskrim Polrestro Depok untuk ditindaklanjuti.
“Karena ada pelanggaran lain selain ketertiban lalu lintas maka kami ajak untuk kami amankan ke Komando Polres Depok dan kami serahkan ke piket reskrim untuk ditindaklanjuti,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Depok Ajun Komisaris Besar Jhoni Eka Putra mengatakan, pihaknya telah menerapkan sanksi tilang terhadap sang pemilik kendaraan atas pelanggaran tersebut.
“Untuk penggunaan strobo atau sirine, kita kenakan Pasal 287 ayat 4 UU Lalu Lintas dengan ancaman kurungan 1 bulan dan atau denda Rp 250 ribu,” kata Jhoni seperti dikutip dari Tempo.co
Kemudian untuk pelat nomor palsu, polisi mengenakan Pasal 280 UU Lalu Lintas dengan ancaman hukuman 2 bulan kurungan dan denda Rp 200 ribu.
SUMBER: NTMCPOLRI.INFO/TEMPO.CO