SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri telah merumuskan kebijakan terkait plat nomor kendaraan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dilansir dari tempo.co, plat nomor kendaraan berfungsi untuk memberikan legitimasi asal-usul dan kelaikan, kepemilikan juga pengoperasian, fungsi kontrol, forensik kepolisian dan pelayanan masyarakat.
Berdasarkan peraturan terbaru, pemilik kendaraan pribadi tak lagi menggunakan plat warna hitam dengan huruf dan angka putih. Sebaliknya, kini digantikan plat nomor putih dengan huruf dan angka warna hitam.
Berbagai kendaraan tertentu menggunakan plat nomor yang warnanya berlainan, yaitu kuning, merah dan hijau.
Mengapa warna plat nomor kendaraan berbeda-beda?
Penjelasan tentang perbedaan warna plat itu berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor Pasal 45.
Plat putih
Plat warna dasar putih dengan huruf dan angka hitam digunakan untuk kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.
Sebelumnya, kendaraan dengan kategori itu menggunakan plat hitam, huruf dan angkanya berwarna putih.
Plat kuning
Plat warna dasar kuning dengan huruf dan angka hitam untuk kendaraan angkutan umum.
Plat merah
Plat warna dasar merah dengan huruf dan angka putih untuk kendaraan instansi pemerintahan.
Plat hijau
Plat warna dasar hijau dengan huruf dan angka hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan yang mendapat bebas bea masuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: tempo.co