SUKABUMIUPDATE.com - Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran lalu lintas secara elektronik.
Hal tersebut untuk mendukung keamanan, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.
Dikutip dari Tempo.co, Korlantas Polri berencana untuk memberlakukan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol. ETLE ini nantinya akan menangkap pelanggaran lalu lintas, pelanggaran muatan berlebih bagi truk pengangkut, dan batas kecepatan.
"Saat ini sudah ada tujuh titik untuk Weigt in Motion (WIM), kemudian ada 5 titik speed cam. Nantinya semuanya akan terkoneksi dengan ETLE yang ada di Korlantas," kata Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan saat menghadiri HUT PT Jasa Marga ke-44 di Taman Mini, Jakarta, Selasa, 1 Maret 2022.
Menurut Aan, Korlantas akan memulai tahap sosialisasi E-TLE jalan tol ini selama 30 hari ke depan, dari 1 Maret sampai dengan 30 Maret 2022. Selama tahap sosialisasi ini, pengendara yang melanggar akan diberikan surat teguran yang dikirimkan langsung ke alamat pengendara.
"Ini belum diberikan tindakan selama 30 hari kedepan, masih diberi peringatan saja. Kami sosialisasikan dulu kepada masyarakat pengguna jalan," ucapnya.
Dalam tahap awal penerapan, Korlantas Polri akan memberlakukan E-TLE ini di jalan tol yang dikelola oleh PT Jasa Marga. Ada beberapa lokasi jalan tol yang diterapkan tilang elektronik ini, yakni di Tol Cakung, Tol Cikampek, dan beberapa gerbang tol.
"Kedepannya mungkin para pengelola jalan tol lain bisa berkontribusi dan berkolaborasi mengintegrasikan kameranya kepada E-TLE Korlantas," ujar Aan.
Penerapan tilang elektronik di jalan tol ini diharapkan dapat menjadikan jalan tol di Indonesia menjadi lebih modern dengan sistem yang terintegrasi secara elektronik. Selain itu, transformasi digital juga diharapkan benar-benar diterapkan di jalan tol.
Sumber: Tempo.co