5 Aturan Pengawalan Ambulans yang Harus Kamu Tahu

Rabu 19 Januari 2022, 20:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Ambulans menjadi salah satu kendaraan yang harus mendapatkan prioritas saat melintas di jalan raya.

Tak jarang kita melihat  mobil ambulans yang dikawal oleh warga sipil dengan tujuan agar perjalanan ambulans tetap lancar dan cepat sampai ditujuan.

Namun, ternyata tidak sembarang orang dapat memberi pengawalan pada mobil ambulans.

Seperti dikutip dari Suara.com, Terdapat aturan pengawalan ambulans yang jelas yang melarang warga sipil melakukan pengawalan.

Aturan tersebut dibuat untuk kebaikan bersama, agar semua pengguna jalan raya bisa mendapatkan haknya masing-masing dengan seimbang.

Mari kita simak aturan pengawalan ambulans berikut ini.

photo(Ilustrasi) ambulans - (Pexels Mathias P.R. Reding)</span

Aturan Mengenai Pengawalan Mobil Ambulans

Terdapat beberapa aturan baku dalam Undang-Undang tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Aturan ini diantaranya mengatur mengenai hak utama kendaraan dengan kode tertentu, wewenang kepolisian dalam melakukan pengamanan, serta larangan warga sipil yang melakukan pengawalan.

1. Pasal 134

Menjelaskan tentang pengguna jalan yang mendapatkan hak utama, diantaranya adalah ambulans, pemadam kebakaran, dan iring-iringan jenazah. Dalam hal ini, ambulans adalah pengguna jalan yang sering mendapat pengawalan masyarakat sipil.

2. Pasal 135 Ayat 1

Menyebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

3. Pasal 135 Ayat 2

Menjelaskan mengenai polisi melakukan pengamanan jika mengetahui pengguna jalan sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat 1.

4. Pasal 135 Ayat 3

Menyebutkan bahwa menetapkan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu tidak berlaku bagi kendaraan yang memperoleh hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134. Artinya yang mendapatkan hak ini hanya kendaraan yang disebutkan di pasal 134 tadi.

5. Pasal 287 Ayat 4

Membahas mengenai pelanggaran penggunaan hak utama di jalan, yang kemudian memasukkan pengawalan oleh warga sipil dalam pelanggaran yang termasuk dalam aturan di pasal ini.

Sumber: Suara.com/I Made Rendika Ardian

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Tags :
Berita Terkini
Inspirasi22 November 2024, 15:00 WIB

Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:55 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Asep Japar - Andreas: Visi Misi

Ajang adu gagasan pasangan calon ini disiarkan secara langsung oleh stasiun tv nasional atau bisa diakses melalui kanal youtube sukabumiupdate.com.
Paslon 02 pilkada kabupaten sukabumi 2024, Asep Japar - Andreas (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Life22 November 2024, 14:39 WIB

Media Sosial: Senjata Baru dalam Kampanye Politik?

Media sosial mengubah kampanye politik: cepat, luas, dan interaktif. Namun, hoaks dan manipulasi jadi tantangan. Bagaimana memanfaatkan peluangnya tanpa terjebak risikonya? Simak ulasannya di sini!
Media sosial: alat kampanye politik yang efektif, tapi penuh tantangan. Bijaklah dalam menggunakan dan menerima informasi! (Sumber : freepik)
Food & Travel22 November 2024, 14:30 WIB

Wisata Alam Karacak Valley, Menikmati Keindahan Hutan Pinus dan Curug di Garut Kota

Karacak Valley Garut adalah pilihan yang tepat untuk wisatawan yang mencari ketenangan dan keindahan alam yang masih asri.
Kawasan Taman Wisata Karacak Valley terletak di perbukitan dengan pemandangan hutan pinus yang masih asri. Foto: IG/karacak_valley
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:28 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Iyos-Zainul: Pengalaman 38 Tahun

Dengan pengalaman Pak Iyos selama 38 tahun di pemerintahan dan Pak Zainul yang juga berpengalaman dalam mengelola pemerintahan, kami tetap percaya diri.
Paslon 01 Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Bola22 November 2024, 14:00 WIB

Prediksi Persib Bandung vs Borneo FC di Liga 1 2024/2025: H2H, Susunan Pemain dan Skor

Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB.
Persib Bandung vs Borneo FC akan tersaji malam ini Jumat (22/11/2024), mulai pukul 19.00 WIB. (Sumber : X/@BorneoSMR/@persib).
Sukabumi22 November 2024, 13:57 WIB

Lewat Inovasi Kesehatan, Kota Sukabumi Raih KIJB 2024 Pemprov Jabar

Reni mengapresiasi prestasi Puskesmas Sukakarya.
Puskesmas Sukakarya Kota Sukabumi meraih KIJB 2024 di Trans Hotel, Kota Bandung, Kamis, 21 November 2024. | Foto: Istimewa
Nasional22 November 2024, 13:56 WIB

Kronologi Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Berawal dari Masalah Tambang

Berikut kronologi polisi tembak polisi di Solok Selatan menurut Kapolda Sumbar Irjen Suharyono.
Ilustrasi. Peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Solok Sumbar. | Foto : Pixabay
Sukabumi Memilih22 November 2024, 13:50 WIB

Profil Teddy Lesmana, Panelis di Debat ke II Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024

Teddy Lesmana yang saat ini terpilih jadi panelis di debat Pilbup 2024 adalah sosok yang menginspirasi karena dedikasinya dalam dunia pendidikan dan hukum.
Teddy Lesmana saat ini berprofesi sebagai Dekan Fakultas Hukum, Bisnis dan Pendidikan di Nusa Putra University Sukabumi. (Sumber : Instagram/@teddyzeeous).
DPRD Kab. Sukabumi22 November 2024, 13:34 WIB

Apresiasi Kunjungan KPK, Ketua DPRD Sukabumi: Perkuat Komitmen Bersama Perangi Korupsi

Menurut Budi, kegiatan ini merupakan program rutin tahunan yang dilakukan oleh KPK untuk memberikan pendidikan antikorupsi kepada pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Budi Azhar Mutawali. (Sumber : SU/Ilyas)