SUKABUMIUPDATE.com - Surat Izin Mengemudi atau SIM merupakan dokumen yang harus dimiliki setiap pengemudi mobil dan motor.
Dengan memiliki SIM berarti orang tersebut telah memiliki kualifikasi dalam mengendarai kendaraan tersebut.
Dilansir dari Suara.com, hingga saat ini dikenal ada enam jenis SIM di Indonesia yang berbeda.
Perbedaannya disesuaikan dengan kategori kendaraan dan pengendara yang memegang SIM tersebut.
Jadi idealnya ketika memegang SIM untuk kendaraan roda dua, maka kualifikasi yang dimiliki juga hanya untuk roda dua saja. Berikut jenis SIM yang berlaku di Indonesia..
1. SIM A
Digunakan oleh kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kg.
Bisa mobil penumpang atau mobil barang, namun dengan standarisasi berat yang jelas.
2. SIM A Khusus
Kendaraan yang wajib menggunakan SIM A Khusus adalah kendaraan bermotor dengan roda 3 dengan karoseri mobil atau biasa dikenal dengan istilah Kajen VI, yang digunakan untuk angkutan orang atau barang.
3. SIM B1
Untuk SIM B1 sendiri digunakan oleh pengendara yang mengendarai kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 1.000 kg. Otomatis, ukuran kendaraannya juga akan lebih besar.
4. SIM B2
SIM B2 dikhususkan untuk pengendara yang mengendarai kendaraan bermotor dengan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kg.
Terdapat tes khusus yang diberikan mengingat beban kendaraan yang besar.
5. SIM C
Selanjutnya adalah golongan SIM C, yang merupakan surat izin mengemudi untuk kendaraan roda dua yang dirancang bisa mencapai kecepatan lebih dari 40 km/jam.
Biasanya pengguna SIM ini adalah sepeda motor, baik bertenaga BBM atau listrik atau hybrid.
6. SIM D
Merupakan Surat Ijin Mengemudi yang diberikan pada pengemudi yang menyandang disabilitas atau kebutuhan khusus.
Meski demikian, tes tetap dilaksanakan dan wajib lulus untuk mendapatkan jenis SIM ini.
Hanya saja mungkin tes yang diberikan juga akan disesuaikan dengan disabilitas yang disandang, namun tetap mempertimbangkan kualifikasi berkendara.
Sumber: Suara.com