SUKABUMIUPDATE.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor diwajibkan untuk membayar pajak tepat waktu.
Besaran pajak setiap kendaraan berbeda-beda tergantung dari jenis dan kapasitas mesin kendaraan tersebut.
Untuk mengetahui nominal pajak kendaraan, kini pemilik tidak perlu datang ke kantor Samsat karena bisa di cek secara online melalui gadget masing-masing.
Dilansir dari Suara.com, berikut tiga cara mengecek pajak kendaraan secara online.
1. Website
Mengecek pajak kendaraan secara online bisa melalui website daerah masing-masing. Umumunya, website Samsat daerah berbeda. Misalkan untuk daerah Jawa Barat bisa dicek melalui website bapenda.jabarprov.go.id.
Caranya mudah, kamu bisa mengikuti langkah berikut
Kunjungi Halaman Info PKB, pada halaman Info PKB, isikan Nomor Polisi Kendaraan, klik Cari, dan akan tertera besaran pajak yang harus dibayarkan.
Selanjutnya klik Lanjut Daftar Online dan isikan No. KTP Pemilik kendaraan dan lima digit terakhir No. Rangka Kendaraan (No. Rangka bisa dilihat di lembar STNK). Lalu klik Proses.
2. Lewat Aplikasi
Selain melalui website, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak online melalui aplikasi resmi e-samsat. Adapun caranya yaitu sebagai berikut:
Unduh aplikasi e-samsat di playstore. kemudian siapkan plat nomor motor yang nominal pajak ingin diperiksa.
Setelah itu, pilih daerah kendaraan berada dan masukan nomor plat kendaraan.
Kemudian, akan muncul tampilan informasi mengenai tanggal jatuh tempo pembayaran pajak
3. Gunakan Layanan SMS Samsat
Selain melalui website dan aplikasi, Anda juga bisa melakukan pembayaran pajak melalui layanan SMS. Untuk cek pajak kendaraan motor melalui layanan SMS berikut ini caranya:
Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor. Contoh: Info F/1234/SAL/Merah.
Lalu, kirim ke nomor 08112119211
Setelah terkirim, tunggu hingga mendapat balasan
Setelah itu, Anda akan mendapat pesan balasan dari Samsat yang isinya tentang informasi tanggal jatuh tempo dan nominal pajak yang perlu dibayarkan.
Sumber: suara.com/Ulil Azmi