SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah kecelakaan terjadi di jalan tol beberapa hari belakangan ini. Terbaru adalah meninggalnya selebritas Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah di Jalan Tol Jombang.
Guru Besar UGM yang juga Dekan Fakultas Peternakan Prof Ir I Gede Suparta Budisatria pun meninggal saat mobil yang ia tumpangi bersama sejumlah dosen UGM kecelakaan di Tol Cipali.
Ada faktor kecepatan mobil, sopir yang mengantuk, dan juga jenis jalan tol yang ada di Indonesia, yang menjadi faktor mengapa kecelakaan terjadi di jalan tol.
Dilansir dari laman Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR bpjt.pu.go.id, terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi saat memacu kendaraan di jalan tol termasuk soal batas kecepatan mobil.
Pengaturan batas kecepatan mobil di Jalan Tol bertujuan agar kendaraan tetap fokus dan menghindari terjadinya kecelakaan, terutama di beberapa titik yang rawan kecelakaan.
Soal batas kecepatan mobil atau kendaraan di jalan tol dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 23 Ayat 4. Aturan ini juga diperkuat Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.
Dalam peraturan itu disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang. Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam hingga 100 Km/Jam.
Terdapat perbedaan kecepatan kendaraan di jalan tol dalam kota dan jalan tol luar kota. Kecepatan mobil di jalan tol dalam kota minimal 60 Km/Jam dan maksimal 80 Km/Jam. Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 Km/Jam dan maksimal 100 Km/Jam.
Walaupun sudah ada batas kecepatan masing-masing, tapi pengendara atau sopir diminta untuk memperhatikan dan konsentrasi agar terhindar dari kecelakaan jalan tol, baik kecelakaan tunggal maupun dengan kendaraan lainnya.
SUMBER: TEMPO