SUKABUMIUPDATE.com - Setiap pengendara motor maupun mobil wajib menjaga jarak aman pada saat berada di jalan. Hal ini sebagai tips untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas.
HSR Wheel, produsen pelek Nasional berbagi tips cara mengukur jarak antar aman kendaraan. Berikut tipsnya seperti dilansir dari Suara.com, Sabtu (25/9/2021).
- Jika kendaraan bergerak dalam kecepatan 40 km per jam, maka jarak aman yang harus dipenuhi berada di kisaran 15-30 m. Ketika kendaraan melaju semakin cepat, maka akan semakin jauh atau panjang juga jarak aman yang diperlukan.
- Walaupun demikian, untuk sebagian pengemudi mengukur jarak aman dengan patokan ini akan cukup sulit untuk dilakukan. Maka dari itu, selain menggunakan hitungan meter, juga bisa mengukur jarak aman yang ideal dengan menggunakan patokan detik.
- Menurut banyak ahli keamanan otomotif, jarak aman antarkendaraan minimal yang paling ideal adalah 3 detik.
- Ketika semakin kencang kendaraan dipacu, maka akan semakin tambah juga jarak detiknya. Kondisi ini juga berlaku apabila medan jalanan yang dilewati kendaraan memiliki kondisi yang berpasir atau sedang basah karena hujan.
- Penghitungan ini bisa dilakukan dengan melihat benda statis yang ada di jalanan ketika berkendara. Sebagai contoh, ambil benda statis seperti tiang listrik.
- Ketika melewati tiang listrik pada detik ketiga setelah kendaraan di depan melewatinya, maka jarak aman mobil pun bisa dibilang cukup.
- Apabila melewati tiang listrik dalam waktu masih kurang dari 3 detik, maka artinya kecepatan kendaraan terlalu tinggi dan ada baiknya segera mengurangi laju kendaraannya.
Sumber : Suara.com