SUKABUMIUPDATE.com - Kurang dari 24 jam jajaran kepolisian polres Sukabumi berhasil meringkus pelaku maling mobil toyota yaris bernomor polisi F 999 UV di Kampung Sindangpalay RT 01 RW 07, Desa Kuta Jaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (19/8/2021).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, peristiwa pencurian terjadi berawal sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Pelaku berinisial US (40 tahun) dan DS (35 tahun), keduanya merupakan warga Kampung Jogjogan, Desa/ Kecamatan Cidahu. Mereka membawa kabur 1 unit mobil merek toyota yaris dengan nomor polisi F 999 UV, tahun 2012, warna putih.
Mobil yang dibawa kabur adalah milik seorang perempuan berinisial AA warga Kutajaya, Kecamatan Cicurug. Pelaku adalah orang yang mengenali korban, sehingga pelaku melancarkan aksinya dengan cara menggunakan kunci duplikat.
"Sehubungan pelaku dan korban pernah kenal, pelaku pernah meminjam kendaraan korban. Sehingga saat melakukan pencurian pelaku ditemani oleh temannnya yang dikenali korban, otomatis korban mengetahui kendaraannya dibawa kabur oleh pelaku DS, dan US," ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra, Kamis (19/8/2021).
"Korban dan warga selanjutnya melakukan pengejaran terhadap keduanya, namun pelaku berhasil lolos. Kemudian korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polsek Cicurug Polres Sukabumi," sambungnya.
Sampai akhirnya, lanjut Dedy Darmawansyah Nawirputra, jajaran kepolisian berhasil menangkap pelaku di daerah Cidahu, dengan mobil hasil curiannya disimpan di daerah Kecamatan Sukalarang.
"Pelaku ditangkap sekitar pukul 08.30 Wib, saat sedang istirahat di daerah Cidahu, pelaku menerangkan bahwa kendaraan hasil curian disimpan di lapangan di daerah Kecamatan Sukalarang," jelasnya.
"Setelah dilakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut dan akhirnya ditemukan, saat ini untuk pelaku dan barang bukti sekarang sudah diamankan di Polsek Cicurug," terangnya.