SUKABUMIUPDATE.com - Kabar akan diubahnya warna pelat nomor kendaraan, meskipun akan diterapkan tahun depan, tapi sudah menyedot perhatian masyarakat. Pelat nomor yang saat ini memiliki warna dasar hitam dengan tulisan putih, nantinya akan diubah menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.
Kebijakan perubahan warna pelat nomor kendaraan itu tercantum dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ketentuan penggunaan warna pelat nomor pada mobil dan motor di Indonesia memang dibedakan berdasarkan peruntukannya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.
Lalu, dilansir dari humas.polri.go.id untuk penjelasan lebih rinci mengenai Ketentuan penggunaan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tertuang dalam aturan Peraturan Kapolri Nomor 05 Tahun 2012 Tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Untuk pelat nomor kendaraan perseorangan sudah ditentukan memiliki dasar warna hitam dengan tulisan putih. Sementara itu, untuk kendaraan umum pelat nomornya berwarna dasar kuning dengan tulisan hitam.
Selain dua kelompok tersebut, ada pula tiga jenis pelat nomor dengan warna lain yang dibedakan menurut peruntukannya. Akan tetapi, kendaraan-kendaraan yang menggunakan pelat nomor ini memang jarang terlihat di jalanan karena operasinya memang sangat terbatas.
Adapun jenis-jenis pelat nomor itu, yang pertama adalah memakai warna dasar merah dengan tulisan putih. Ini menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan instansi pemerintah.
Lalu, ada juga pelat nomor yang berwarna dasar putih, tetapi menggunakan tulisan biru. Ini menandakan bahwa kendaraan itu diperuntukkan bagi diplomat negara asing. Biasanya mobil atau motor seperti ini berada di wilayah kedutaan.
Kemudian yang terakhir, pelat nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hijau dan tulisan hitam diperuntukkan untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone) yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk. Namun, berdasarkan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasikan ke wilayah-wilayah Indonesia.
Sumber: Tempo