SUKABUMIUPDATE.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia mengesahkan peraturan baru tentang Surat Izin Mengemudi atau SIM. Nah, di dalamnya terdapat berbagai ketentuan dalam pembuatan SIM yang wajib diperhatikan pemohon, terutama bagi mereka yang ingin membuat SIM A baru.
Seperti diketahui, semula penerbitan SIM A untuk mobil bagi pemohon SIM hanya perlu membawa Kartu Tanda Penduduk atau KTP asli dan fotokopinya. Namun dengan disahkannya Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, syarat untuk pemohon SIM mengalami perubahan.
Dari Perpol tersebut terdapat syarat baru yang harus dipenuhi setiap warga yang ingin memiliki SIM A. Dalam Pasal 9 tentang persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM disebutkan pemohon SIM A baru harus melampirkan sertifikat yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi. Selain itu sertifikat ini dikeluarkan paling lama enam bulan sejak diterbitkan.
Berikut isi Pasal 9 huruf a dituliskan bahwa:
Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor umum meliputi:
1.Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan;
4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di indonesia;
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata; dan
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Sumber: Tempo