SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah memberikan insentif kepada produsen mobil, yakni tidak dikenakan tarif pajak PPnBM sampai 0 persen, sebagai upaya mendorong pergerakkan industri otomotif. Tidak sedikit mobil yang dipasangi label diskon PPnBM selama pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS). Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud diskon PPnBM?
Mengutip mobil88, PPnBM adalah pungutan tambahan setelah atau di samping Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Dalam pengertian PPnBM, ini bukanlah pajak yang dapat dikreditkan sebagaimana yang berlaku pada PPN.
Jika PPN dipungut pada setiap lini transaksi alias dikenakan pada setiap pertambahan nilai dari barang atau dagang (setiap transaksi), maka PPnBM artinya pajak yang hanya dipungut sekali saja.
Tarif PPnBM dikenakan yakni, pada saat impor barang kena pajak (BKP) yang termasuk mewah atau saat penyerahan BKP mewah, yang dilakukan pengusaha sebagai produsen atau pabrikan dalam negeri dari BKP yang tergolong mewah tersebut.
Perbedaan lainnya, PPN adalah pajak tidak langsung karena langsung dipotong saat transaksi dan ditanggung oleh konsumen atau pembeli.
Sementara PPnBM adalah pajak yang disetorkan produsen atau pihak penjual alias pajak langsung, karena akan dibebankan pada konsumen dalam harga jual.
Pihak penjual tersebut yang akan memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPnBM sehingga pihak penjual dikenal dengan istilah Pengusaha Kena Pajak atau PKP.
Cara menghitung PPnBM
Insentif PPnBM 0 persen ini juga memiliki syarat mutlak, yaitu semua mobil tersebut sudah memenuhi kriteria mesin di bawah 1.500 cc, berpenggerak 4x2, diproduksi lokal dengan local purchase minimal 70 persen.
Sebagai ilustrasi, Toyota Yaris tipe terendah dikenakan estimasi PPnBM 10 persen dari harga jual atau sekitar Rp 26,6 juta.
Selanjutnya konsumen tinggal mengurangi harga jual (Rp 257,7 juta) dengan PPnBM (Rp 26,6 juta). Maka hasilnya didapat Rp 239,6 juta. Sementara untuk tipe tertingginya memiliki PPnBM Rp 30,4 juta.
Harga jual sebesar Rp 304,2 juta dikurangi Rp 30,4 juta, maka harga yang ditawarkan menjadi Rp 273,8 juta. Skema hitungan yang sama juga bisa diterapkan kepada mobil-mobil lainnya.
Walau demikian, analisis ini sebetulnya masih kasaran semata untuk memudahkan konsumen dalam menganalogikan insentif yang diberikan pemerintah.
PPnBM dikenakan pada harga mobil dengan status off-the road. Sedangkan harga mobil baru yang ditawarkan ke konsumen biasanya sudah terbebani dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang dikenakan berbeda-beda tergantung provinsi di Indonesia.
SUMBER: SUARA.COM