SUKABUMIUPDATE.com - Bila diperhatikan, rambu papan penunjuk arah di jalan tol ada yang menggunakan dasar berwarna biru dan ada yang menggunakan warna hijau. Masing-masing tentu memiliki penjelasan yang berbeda.
Mengutip @official.jasamarga perbedaan serta makna dari perbedaan warna papan penunjuk arah di jalan tol diatur di dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.
Dalam pasal 20 Peraturan Menteri Perhubungan itu disebutkan bahwa papan penunjuk arah warna hijau digunakan untuk rambu pendahulu jurusan atau rambu petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu.
Untuk yang berwarna biru berfungsi sebagai petunjuk batas wilayah, rambu petunjuk batas jalan tol, rambu petunjuk lokasi utilitas umum, rambu petunjuk lokasi fasilitas sosial, serta rambu petunjuk pengaturan lalu lintas.
Selain warna hijau dan biru, sebenarnya regulasi yang sama juga memberikan opsi warna cokelat. Untuk papan penunjuk arah berwarna cokelat biasanya digunakan untuk menunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata.
Dengan papan petunjuk arah itu pengguna tol diharapkan tidak nyasar dan bisa memperlambat kendaraan mereka saat sudah mendekati tujuan.
SUMBER: SUARA.COM