Pemudik Wajib Tahu Nih! Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol dan Jalan Umum

Sukabumiupdate.com
Jumat 28 Mar 2025, 16:30 WIB
Ilustrasi - Pemudik Jangan Abaikan, Patuhi Batas Kecepatan di Jalan Tol dan Jalan Umum (Sumber : X/@pupr_bpjt)

Ilustrasi - Pemudik Jangan Abaikan, Patuhi Batas Kecepatan di Jalan Tol dan Jalan Umum (Sumber : X/@pupr_bpjt)

SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang Idul Fitri, banyak pemudik yang mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan tinggi di jalan tol demi segera sampai di tujuan. Namun, kebiasaan ini sangat berbahaya karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Mengemudi terlalu cepat dapat menyebabkan hilangnya kendali atas kendaraan, terutama saat melewati jalan berlubang, menikung tajam, atau ketika ada kendaraan lain yang tiba-tiba melintas.

Oleh karena itu, penting bagi pemudik untuk mengetahui batas kecepatan yang diperbolehkan di jalan tol demi keselamatan semua pengguna jalan. Pastikan untuk selalu mematuhi aturan dan tidak melebihi batas kecepatan yang telah ditetapkan.

Berapa Batas Kecepatan yang Diperbolehkan?

Lantas, berapa batas kecepatan berkendara saat berkendara di jalan tol? Simak informasinya yang kami lansir dari indonesiabaik.id.

Aturan mengenai batas kecepatan kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Untuk lebih rinci, Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 111 Tahun 2015 mengatur tata cara penetapan batas kecepatan di berbagai jenis jalan.

Berikut batas kecepatan yang perlu diperhatikan sesuai peraturan:

Batas Kecepatan di Jalan Umum

Batas kecepatan kendaraan dinyatakan melalui rambu lalu lintas, yaitu:

  • Minimal 60 km/jam saat kondisi arus lalu lintas lancar.
  • Maksimal 100 km/jam di jalan bebas hambatan.
  • Maksimal 80 km/jam untuk jalan antar kota.
  • Maksimal 50 km/jam di kawasan perkotaan.
  • Maksimal 30 km/jam di kawasan permukiman.

Batas Kecepatan di Jalan Tol

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), batas kecepatan di jalan tol adalah sebagai berikut:

  • Jalan tol secara umum: kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.
  • Tol dalam kota: kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 80 km/jam.
  • Tol luar kota: kecepatan minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Dengan mengetahui dan mematuhi batas kecepatan yang telah ditetapkan, perjalanan mudik bisa lebih aman dan nyaman. Tetap waspada dan utamakan keselamatan di jalan!

 

Berita Terkait
Berita Terkini