Mudik ke Sukabumi Lewat Bocimi, Yuk Kenali Fungsi 4 Jalur di Jalan Tol

Sukabumiupdate.com
Rabu 26 Mar 2025, 18:30 WIB
Memahami fungsi setiap jalur di jalan tol sangat penting untuk keselamatan dan kelancaran berkendara. (Sumber : Instagram/@pupr_bpjt).

Memahami fungsi setiap jalur di jalan tol sangat penting untuk keselamatan dan kelancaran berkendara. (Sumber : Instagram/@pupr_bpjt).

SUKABUMIUPDATE.com - Jalan Tol Ciawi - Sukabumi (Bocimi) memiliki total panjang 54 km dan terbagi menjadi empat seksi. Seksi 1 Ciawi - Cigombong sepanjang 15,35 km telah beroperasi sejak Desember 2018, disusul Seksi 2 Cigombong - Cibadak sepanjang 11,90 km yang mulai beroperasi pada Agustus 2023. 

Sementara itu, Seksi 3 Cibadak - Sukabumi Barat sepanjang 13,70 km masih dalam tahap konstruksi, dan Seksi 4 Sukabumi Barat - Sukabumi Timur sepanjang 13,05 km sedang dalam tahap persiapan.

Kehadiran Tol Bocimi memainkan peran penting dalam memangkas waktu perjalanan dari Jakarta ke Sukabumi serta mengurangi kemacetan di jalur nasional Bogor - Sukabumi. 

Dengan tersambungnya tol ini dari Ciawi hingga Cibadak, waktu tempuh dari Jakarta ke Sukabumi dapat dipersingkat menjadi sekitar 2 hingga 2,5 jam, dibandingkan jalur arteri yang membutuhkan 4 hingga 5 jam perjalanan.

Jalan Tol Bocimi. | Instagram/@pupr_bpjtJalan Tol Bocimi. | Instagram/@pupr_bpjt.

Bagi pemudik yang berencana melintasi Tol Bocimi, penting untuk memahami fungsi empat jalur yang tersedia di jalan tol. Setiap jalur memiliki aturan dan peruntukannya masing-masing, sehingga pengguna jalan harus mematuhinya demi keamanan dan kelancaran perjalanan. 

Berikut ini penjelasan mengenai fungsi setiap jalur sebagaimana dikutip dari akun Instagram @jmtobocimi.

Fungsi Empat Jalur di Jalan Tol

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol Pasal 41 Ayat 1 hingga 3, setiap jalur di jalan tol memiliki fungsi yang berbeda. Berikut penjelasannya:

1. Bahu Jalan

Contoh Bahu Jalan Tol. | bpjt.pu.go.idIlustrasi - Contoh Bahu Jalan Tol. | bpjt.pu.go.id.

Digunakan hanya untuk keadaan darurat, seperti kendaraan yang mengalami masalah teknis atau insiden lainnya. Bahu jalan tidak boleh dipakai untuk berhenti tanpa alasan darurat atau sebagai jalur lalu lintas biasa.


2. Lajur Kanan

Lajur Kanan. | bpjt.pu.go.idIlustrasi - Lajur Kanan. | bpjt.pu.go.id.

Khusus untuk kendaraan yang melaju lebih cepat dari kendaraan di lajur kiri, sesuai dengan batas kecepatan yang ditentukan. Jalur ini juga digunakan untuk mendahului kendaraan di depannya.

3. Lajur Kiri

Lajur Kiri. | bpjt.pu.go.idIlustrasi - Lajur Kiri. | bpjt.pu.go.id.

Diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak dengan kecepatan lebih lambat dibandingkan kendaraan di lajur kanan. Lajur ini biasanya digunakan oleh kendaraan yang berjalan dengan kecepatan normal atau lebih rendah dari rata-rata arus lalu lintas.

4. Bahu Dalam

Bahu Dalam. | bpjt.pu.go.idIlustrasi - Bahu Dalam. | bpjt.pu.go.id.

Berfungsi sebagai pembatas antara arus kendaraan yang bergerak dalam arah berlawanan. Bahu dalam tidak boleh digunakan untuk berkendara, kecuali dalam keadaan darurat.

Mematuhi aturan ini serta etika berkendara di jalan tol sangat penting untuk menjaga keamanan dan kelancaran lalu lintas bagi seluruh pengguna jalan.



Berita Terkait
Berita Terkini