7 Aturan di Jalan Tol yang Wajib Dipahami Pemudik Agar Tidak Melanggar

Sukabumiupdate.com
Senin 24 Mar 2025, 14:30 WIB
Pemudik wajib mengenali beberapa aturan di Jalan Tol saat akan mudik. | (Sumber : bpjt.pu.go.id)

Pemudik wajib mengenali beberapa aturan di Jalan Tol saat akan mudik. | (Sumber : bpjt.pu.go.id)

SUKABUMIUPDATE.com - Setiap musim mudik, banyak pemudik memilih menggunakan jalan tol karena dianggap sebagai jalur yang lebih cepat dan bebas hambatan. 

Namun, seperti jalan raya pada umumnya, jalan tol memiliki aturan khusus yang harus dipatuhi agar perjalanan tetap aman dan nyaman.

Jalan tol memang dirancang untuk kelancaran lalu lintas tanpa hambatan seperti lampu merah atau penyeberangan. Namun, ini bukan berarti pengendara bisa berkendara sembarangan. 

Oleh karena itu, pemudik wajib mengetahui beberapa aturan jalan tol yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005. Dikutip dari Tempo.co, berikut ini adalah tujuh aturan penting yang harus dipatuhi:

1. Penggunaan Jalur Lalu Lintas

Pengguna jalan tol dilarang berhenti di ruas jalan utama. Jalur sebelah kanan hanya boleh digunakan oleh kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan di lajur sebelah kirinya untuk mendahului, sesuai batas kecepatan yang telah ditentukan.

Selain itu, jalur tol tidak boleh digunakan untuk menderek kendaraan, kecuali oleh layanan derek resmi dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT). Jika membutuhkan layanan derek, pengendara dapat menghubungi call center Jasa Marga di 14080.

2. Batas Kecepatan Minimum dan Muatan Maksimum

Dalam kondisi lalu lintas yang normal, pengendara wajib mematuhi batas kecepatan minimum untuk menjaga keselamatan.

  • Untuk jalan tol antar kota, kecepatan minimum yang diperbolehkan adalah 80 km/jam.

  • Untuk jalan tol dalam kota, batas kecepatan minimum adalah 60 km/jam.

  • Sementara itu, batas muatan sumbu terberat di jalan tol adalah 8 ton.

3. Penggunaan Bahu Jalan

Bahu jalan di sebelah kiri jalan tol hanya boleh digunakan untuk keadaan darurat, seperti kendaraan mengalami kerusakan atau situasi mendesak lainnya. Pengendara dilarang menggunakan bahu jalan untuk mendahului, meskipun kondisinya terlihat sepi.

4. Median Jalan Tol

Median jalan tol berfungsi sebagai pemisah arus kendaraan dari arah yang berlawanan. Pengendara dilarang berhenti di area ini, bahkan dalam kondisi darurat. Hanya petugas tol yang diperbolehkan melintasi median jalan untuk keperluan operasional atau putar balik.

5. Larangan Naik dan Turun Penumpang

Jalan tol bukan tempat untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, maupun hewan. Aktivitas tersebut dilarang dilakukan di jalur utama, bahu jalan, maupun gerbang tol karena dapat menghambat kelancaran lalu lintas dan membahayakan pengendara lain.

6. Larangan Membuang Sampah

Pengendara dilarang membuang sampah atau benda lain di sepanjang jalan tol, baik secara sengaja maupun tidak sengaja. Sampah yang berserakan dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan berkendara.

7. Makna Rambu Petunjuk Arah Berwarna Biru dan Hijau

Jalan tol dilengkapi dengan rambu petunjuk arah yang berwarna biru dan hijau. Kedua warna ini memiliki makna yang berbeda:

  • Rambu berwarna biru dengan tulisan atau simbol putih menandakan perintah yang harus diikuti. Jika mengikuti rambu ini, pengendara tidak memiliki alternatif lain untuk mencapai tujuan.

  • Rambu berwarna hijau bersifat informatif dan memberikan alternatif arah. Pengendara dapat memilih untuk mengikuti atau tidak.

Dengan memahami dan mematuhi aturan ini, pemudik dapat menikmati perjalanan yang lebih aman dan nyaman selama menggunakan jalan tol.

Sumber: Tempo.co (Nia Heppy/ Syahdi Muharram)




Berita Terkait
Berita Terkini