Pemudik Jangan Asal Gas! Simak Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol dan Jalan Umum

Senin 08 April 2024, 17:30 WIB
Batas kecepatan di jalan tol dibuat untuk menjaga keselamatan pengguna jalan. | (Sumber : bpjt.pu.go.id)

Batas kecepatan di jalan tol dibuat untuk menjaga keselamatan pengguna jalan. | (Sumber : bpjt.pu.go.id)

SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang lebaran Idul Fitri banyak sekali pemudik yang memacu kendaraannya dengan cepat di jalan tol karena ingin cepat sampai. Namun hal ini sangat berbahaya karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Jika Anda mengemudi dengan cepat, Anda akan lebih mudah kehilangan kendali atas kendaraan Anda. Hal ini dapat terjadi jika Anda menabrak lubang, berbelok dengan tajam, atau jika ada kendaraan lain yang tiba-tiba memotong jalan Anda.

Oleh karenanya, pemudik harus tahu batas kecepatan di jalan tol untuk menjaga keselamatan semua pengguna jalan. Patuhi batas kecepatan dan jangan mengemudi dengan kecepatan yang melebihi batas yang ditentukan.

Baca Juga: Mudik Lebaran Pake Mobil Pribadi? Ini 9 Hal yang Harus Disiapkan

Lantas, berapa batas kecepatan berkendara saat berkendara di jalan tol? Simak informasinya yang kami lansir dari indonesiabaik.id.

Batas Kecepatan Berkendara yang Perlu Diperhatikan

Batas kecepatan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dimana kecepatan maksimum yang diperbolehkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan.

Demi mengatur mengenai tata cara dalam menetapkan batas kecepatan, Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2024 Lewat Jalan Tol, Simak Tips Berkendara Agar Terhindar dari Kecelakaan

Batas Kecepatan di Jalan

Penetapan Batas kecepatan berkendara ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas, seperti berikut ini:

  • paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam saat kondisi arus bebas
  • paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
  • paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antar kota
  • paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
  • paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman

Kecepatan Berkendara di Jalan Tol

Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu:

  • Kecepatan kendaraan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah sekitar 60 Km/Jam dan tertinggi 100 Km/Jam.
  • Tol dalam kota sendiri kecepatan kendaraan minimal (60 Km/Jam), hingga maksimal berkendara  (80 Km/Jam)
  • Lalu Tol luar kota minimal (60 Km/Jam) hingga maksimal (100 Km/Jam).

Itulah informasi mengenai batas kecepatan berkendara saat mudik di jalan tol dan jalan sesuai dengan peraturan Menhub.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten