Pemudik Jangan Asal Gas! Simak Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol dan Jalan Umum

Senin 08 April 2024, 17:30 WIB
Batas kecepatan di jalan tol dibuat untuk menjaga keselamatan pengguna jalan. | (Sumber : bpjt.pu.go.id)

Batas kecepatan di jalan tol dibuat untuk menjaga keselamatan pengguna jalan. | (Sumber : bpjt.pu.go.id)

SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang lebaran Idul Fitri banyak sekali pemudik yang memacu kendaraannya dengan cepat di jalan tol karena ingin cepat sampai. Namun hal ini sangat berbahaya karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan.

Jika Anda mengemudi dengan cepat, Anda akan lebih mudah kehilangan kendali atas kendaraan Anda. Hal ini dapat terjadi jika Anda menabrak lubang, berbelok dengan tajam, atau jika ada kendaraan lain yang tiba-tiba memotong jalan Anda.

Oleh karenanya, pemudik harus tahu batas kecepatan di jalan tol untuk menjaga keselamatan semua pengguna jalan. Patuhi batas kecepatan dan jangan mengemudi dengan kecepatan yang melebihi batas yang ditentukan.

Baca Juga: Mudik Lebaran Pake Mobil Pribadi? Ini 9 Hal yang Harus Disiapkan

Lantas, berapa batas kecepatan berkendara saat berkendara di jalan tol? Simak informasinya yang kami lansir dari indonesiabaik.id.

Batas Kecepatan Berkendara yang Perlu Diperhatikan

Batas kecepatan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dimana kecepatan maksimum yang diperbolehkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan.

Demi mengatur mengenai tata cara dalam menetapkan batas kecepatan, Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2024 Lewat Jalan Tol, Simak Tips Berkendara Agar Terhindar dari Kecelakaan

Batas Kecepatan di Jalan

Penetapan Batas kecepatan berkendara ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas, seperti berikut ini:

  • paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam saat kondisi arus bebas
  • paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
  • paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antar kota
  • paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
  • paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman

Kecepatan Berkendara di Jalan Tol

Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu:

  • Kecepatan kendaraan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah sekitar 60 Km/Jam dan tertinggi 100 Km/Jam.
  • Tol dalam kota sendiri kecepatan kendaraan minimal (60 Km/Jam), hingga maksimal berkendara  (80 Km/Jam)
  • Lalu Tol luar kota minimal (60 Km/Jam) hingga maksimal (100 Km/Jam).

Itulah informasi mengenai batas kecepatan berkendara saat mudik di jalan tol dan jalan sesuai dengan peraturan Menhub.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Science22 November 2024, 11:13 WIB

14 Kecamatan di Sukabumi Waspada! BMKG Keluarkan Peringatan Potensi Banjir

BMKG memprakirakan intensitas curah hujan di sebagian besar wilayah Jawa Barat pada dasarian atau sepuluh hari ketiga November 2024 berkategori menengah hingga tinggi.
Ilustrasi. Motor terseret banjir di Gang Peda Pasar kawasan Ahmad Yani Kota Sukabumi, 5 November 2024. (Sumber: istimewa)
Sukabumi22 November 2024, 11:02 WIB

Warga Jampangtengah Sukabumi Dibacok OTK hingga Luka Parah di Kepala dan Dagu

Seorang pria di Jampangtengah Sukabumi mengalami luka parah di kepala dan dagu usai dibacok sajam oleh orang tak dikenal (OTK).
Ilustrasi. Seorang pria warga Jampangtengah Sukabumi dibacok OTK hingga luka parah. (Sumber Foto: Istockphoto/ Zoka74)
Inspirasi22 November 2024, 11:00 WIB

Sarjana dengan IPK 3,00 Cari Kerja? Cek Info Loker Jawa Barat Berikut!

Lulusan S1 masih nganggur? Berikut Info Loker Jawa Barat untuk Anda!
Ilustrasi. Karyawan Tetap. Info Loker Jawa Barat Lulusan Sarjana dengan IPK 3,00 (Sumber : Freepik/@katemangostar)
Sehat22 November 2024, 10:46 WIB

Tips Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan

Musim penghujan memang membawa udara sejuk dan nyaman, namun juga dapat menjadi tantangan bagi kebugaran tubuh. Artikel ini memberikan beberapa tips untuk tetap aktif meski cuaca tidak mendukung.
Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 10:15 WIB

Ustaz Totong Ungkap Alasan Dukung Ayep Zaki-Bobby di Pilkada Kota Sukabumi: Insyaallah Menang

Dalam berbagai kesempatan Ustaz Totong menyampaikan alasannya mendukung Ayep Zaki-Bobby Maulana di Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi, Totong Suparman. (Sumber : Istimewa)
Sehat22 November 2024, 10:00 WIB

7 Khasiat Belimbing untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Maag

Belimbing memang menyimpan segudang manfaat bagi kesehatan. Buah yang satu ini memiliki rasa yang segar dan kandungan nutrisi yang cukup lengkap.
Ilustrasi - Belimbing, selain enak ternyata memiliki sejumlah manfaat kesehatan. | (Sumber : Pixabay.com/sarangib)
Internasional22 November 2024, 09:57 WIB

Prabowo Perpanjang Kunjungan Luar Negeri, Setelah dari Inggris ke Uni Emirat Arab

Awalnya, Inggris menjadi negara terakhir dalam rangkaian kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan sejak 8 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri KTT G20 yang berlangsung di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Senin, 18 November 2024. (Sumber : Setneg RI)
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)