SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang lebaran Idul Fitri banyak sekali pemudik yang memacu kendaraannya dengan cepat di jalan tol karena ingin cepat sampai. Namun hal ini sangat berbahaya karena dapat meningkatkan risiko kecelakaan.
Jika Anda mengemudi dengan cepat, Anda akan lebih mudah kehilangan kendali atas kendaraan Anda. Hal ini dapat terjadi jika Anda menabrak lubang, berbelok dengan tajam, atau jika ada kendaraan lain yang tiba-tiba memotong jalan Anda.
Oleh karenanya, pemudik harus tahu batas kecepatan di jalan tol untuk menjaga keselamatan semua pengguna jalan. Patuhi batas kecepatan dan jangan mengemudi dengan kecepatan yang melebihi batas yang ditentukan.
Baca Juga: Mudik Lebaran Pake Mobil Pribadi? Ini 9 Hal yang Harus Disiapkan
Lantas, berapa batas kecepatan berkendara saat berkendara di jalan tol? Simak informasinya yang kami lansir dari indonesiabaik.id.
Batas Kecepatan Berkendara yang Perlu Diperhatikan
Batas kecepatan kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dimana kecepatan maksimum yang diperbolehkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan.
Demi mengatur mengenai tata cara dalam menetapkan batas kecepatan, Menteri Perhubungan (Menhub) mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2024 Lewat Jalan Tol, Simak Tips Berkendara Agar Terhindar dari Kecelakaan
Batas Kecepatan di Jalan
Penetapan Batas kecepatan berkendara ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas, seperti berikut ini:
- paling rendah 60 (enam puluh) kilometer per jam saat kondisi arus bebas
- paling tinggi 100 (seratus) kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan
- paling tinggi 80 (delapan puluh) kilometer per jam untuk jalan antar kota
- paling tinggi 50 (lima puluh) kilometer per jam untuk kawasan perkotaan
- paling tinggi 30 (tiga puluh) kilometer per jam untuk kawasan pemukiman
Kecepatan Berkendara di Jalan Tol
Peraturan kecepatan di jalan tol diatur pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu:
- Kecepatan kendaraan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah sekitar 60 Km/Jam dan tertinggi 100 Km/Jam.
- Tol dalam kota sendiri kecepatan kendaraan minimal (60 Km/Jam), hingga maksimal berkendara (80 Km/Jam)
- Lalu Tol luar kota minimal (60 Km/Jam) hingga maksimal (100 Km/Jam).
Itulah informasi mengenai batas kecepatan berkendara saat mudik di jalan tol dan jalan sesuai dengan peraturan Menhub.