SUKABUMIUPDATE.com - SIM (Surat Izin Mengemudi) menjadi salah satu dokumen penting yang harus dimiliki setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan.
Karena itu, dokumen ini harus benar dijaga agar jangan sampai rusak atau hilang. Lalu, bagaimana jika SIM hilang karena berbagai alasan. Bagaimana cara mendapatkannya kembali?
Ketentuan yang mengatur penerbitan SIM baru yang hilang tercantum di Pasal 6 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Baca Juga: Cara Mengurus KTP Hilang, Simak Langkah dan Syaratnya!
Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh pemohon SIM yang hilang serta biaya yang perlu dibayarkan.
Persyaratan Mengurus SIM Hilang
Untuk mengurus SIM yang hilang, berikut ini beberapa syarat yang diperlukan
- Surat kehilangan dari kantor kepolisian Polsek atau Polres
- Fotokopi SIM yang hilang (jika ada)
- KTP asli dan fotokopi
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
Baca Juga: Cara Membuat Surat Kehilangan di Kantor Polisi dan Syarat yang Diperlukan
Cara Mengurus SIM Hilang
Berikut ini langkah-langkah mengurus SIM yang hilang
- Buat laporan SIM hilang di kantor kepolisian terdekat untuk mendapatkan surat keterangan kehilangan
- Datang ke SATPAS terdekat
- Isi formulir pendaftaran
- Berikan dokumen pengurusan SIM hilang kepada petugas
- Tunggu sampai waktu pemeriksaan selesai
- Nanti pengendara akan diarahkan untuk melakukan pengambilan sidik jari, tanda tangan, dan foto untuk penerbitan SIM baru
- Tunggu beberapa saat sampai SIM yang baru selesai dicetak
- Ambil SIM baru
Baca Juga: Cara Membuat Akta Kelahiran Online, Orang Tua Baru Harus Tahu!
Biaya Pengurusan SIM yang Hilang
Untuk biaya pengurusan SIM Hilang, pemohon perlu membayar SIM A: Rp 80.000 SIM B1: Rp 80.000 SIM B2: Rp 80.000 SIM C: Rp 75.000 D: Rp 30.000.
Itulah cara mengurus SIM yang hilang lengkap dengan syarat yang diperlukan dan biayanya.