SUKABUMIUPDATE.com - SIM A merupakan Surat Izin Mengemudi Tipe A yang diperuntukkan bagi kendaraan yang beroda empat. Seperti mobil, SIM A merupakan dokumen yang dikeluarkan oleh instansi berwenang yang di peruntukan pengendara yang memenuhi syarat, dimana pemegangnya berhasil melawati uji keterampilan dan pengetahuan berkendara.
Biasanya selama 5 tahun sekali SIM A pengendara mobil harus diperpanjang, lantas bagaimana caranya dan berapa sih tarifnya?
Yuk simak penjelasan berikut:
Mengutip dari kompas otomotif, dalam proses pembuatan SIM A biasanya dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (satpas). Sedangkan tarif dalam pembuatan SIM A itu sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada kepolisian Negara Republik Indonesia.
Disana tertulis pembiayaan pembiayaan SIM A baru itu sebesar Rp120.000 per- penerbitan nya. Namun, tarif tersebut belum termasuk jaminan asuransi itu sebesar Rp30.000 dan tarif untuk tes kesehatannya itu sebesar Rp75.000.
Baca Juga: SMK Pembangunan Cibadak Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW 1445 H/2024
Selanjutnya, untuk pemohon pembuatan SIM A itu wajib untuk memenuhi persyaratan administrasi terlebih dahulu. Itu sudah tertuang dalam pasal 9 ayat (1) huruf e Peraturan kepolisian Nomor 5 Tahun 2021. tentang penerbitan dan juga penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Untuk syarat administrasi yang perlu dipenuhi, itu sebagai berikut:
1. Mengisi formulir pendaftaran secara manual, atau juga bisa menunjukan bukti pendaftaran elektronik.
2. Melampirkan fotocopy KTP atau juga bisa menunjukan e- KTP, atau dokumen imigrasi, ini di peruntukan untuk Warga Negara Asing (WNA).
3. Melampirkan sertifikat pendidikan dan pelatihan pengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi.
4. Melaksanakan perekaman biometric.
5. Menyerahkan bukti pembayaran PNBP.
Nah, itu merupakan syarat dan juga biaya yang perlu disiapkan dalam pembuatan SIM A.