SUKABUMIUPDATE.com - Kabar mengenai kendaraan yang berusia di atas tiga tahun yang melintas di jalanan DKI Jakarta bakal kena tilang ramai diperbincangkan.
Hal tersebut diketahui setelah Polda Metro Jaya bersama Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan melakukan razia uji emisi untuk kendaraan berusia tiga tahun ke atas.
Kendaraan yang tidak lolos razia uji emisi tersebut akan dikenai tilang dalam razia yang dimulai 1 November 2023.
Baca Juga: 5 Tips Agar Kendaraan Tidak Banyak Hasilkan Polusi Udara, Bisa Hemat Uang!
Sementara melansir dari Akurat.co, jumlah denda yang dikenakan kepada pemakai pengguna kendaraan yang terkena tilang sebagai berikut:
- Kendaraan beroda dua (motor) Rp 250 ribu
- Kendaraan beroda empat (mobil) Rp 500 ribu
Ani Ruspitawati juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara (Satgas PPU) Provinsi DKI Jakarta mengatakan, razia uji emisi akan digelar di lima wilayah Provinsi DKI Jakarta.
“Sasarannya adalah kendaraan bermotor roda dua dan empat yang berusia di atas tiga tahun. Pemberian sanksi tilang pada kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009,” kata Ani dalam keterangannya, Jumat (27/10/2023).
Baca Juga: Ada Pemutihan, Pj Wali Kota Sukabumi Sebut Pajak Kendaraan untuk Pembangunan
Kata Ani, razia uji emisi salah satu upaya Pemprov DKI mempercepat penanganan polusi udara dan sinergi dengan berbagai pihak.
“Karena itu, Pemprov DKI berterima kasih dan apresiasi berbagai instansi yang telah memberikan dukungan penuh dalam penanggulangan polusi udara di Jakarta,” ujarnya.
Sumber: Akurat.co