Begini Aturan Modifikasi Kendaraan di Indonesia, Simak Ketentuannya

Kamis 19 Oktober 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi. Begini Aturan Soal Modifikasi Kendaraan di Indonesia, Simak Ketentuannya (Sumber : Unplash/michael steffano)

Ilustrasi. Begini Aturan Soal Modifikasi Kendaraan di Indonesia, Simak Ketentuannya (Sumber : Unplash/michael steffano)

SUKABUMIUPDATE.com - Modifikasi kendaraan adalah proses mengubah atau meningkatkan fitur atau performa kendaraan dari spesifikasi aslinya.

Modifikasi kendaraan bisa dilakukan atas berbagai alasan, termasuk untuk meningkatkan tampilan, kenyamanan, efisiensi bahan bakar, atau kinerja.

Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua jenis modifikasi kendaraan legal, aman, atau baik untuk lingkungan.

Baca Juga: Bisa Jangkau 1.000 Km, Intip Spesifikasi Truk Listrik eActros 600 dari Mercedes-Benz

Karena itulah, melansir dari Tempo.co, Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan Indonesia akhirnya memiliki aturan soal modifikasi kendaraan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Menurut Bamsoet, aturan ini telah dibahas selama kurang lebih 3,5 tahun antara IMI Pusat dengan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan pihak terkait lainnya. Regulasi itu akan menjadi dasar hukum bagi para pecinta dan pelaku usaha otomotif dalam mengustomisasi kendaraan.

"Di dalamnya mencakup persyaratan teknis, administratif, keselamatan atau safety yang sudah mengakomodir dan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha kustom. Di antaranya pada rangka landasan, toleransi perubahan jarak sumbu roda, perubahan motor penggerak, dan beberapa hal lainnya," kata Bamsoet dalam keterangan resminya, dikutip Tempo.

Baca Juga: 12 Tips Membeli Mobil Bekas Agar Tidak Kena Tipu, Mudah Kok

Permenhub Nomor 45 Tahun 2023 ini terdiri dari 57 pasal yang tersebar dalam enam bab. Bab I berisi ketentuan umum, Bab II mengatur penyelenggaraan kustomisasi, Bab III berisi soal bengkel kustomisasi, Bab IV soal sertifikasi kustomisasi, Bab V soal pembinaan dan pengawasan, serta Bab VI soal ketentuan penutup.

"Kriteria kendaraan kustomisasi dengan penetapan minimum kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama dan persyaratan teknis yang diatur dalam Permen ini sudah tepat, sehingga dapat membedakan Permen ini dengan peraturan lainnya," ucap Bamsoet.

Menurut dia, pada lampiran persyaratan administratif, aturan ini telah memberikan informasi yang jelas dan dapat diimplementasikan oleh pelaku usaha. Sehingga, tinggal dibekali sosialisasi dan literasi atau bagan legalitas sampai dengan penerbitan SRUT (Sertifikasi Registrasi Uji Tipe).

Sumber: Tempo.co

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug
Musik18 Januari 2025, 17:00 WIB

Lirik Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ - Icha Yolanda dan Om Nirwana

Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral.
Lagu ‘Mengapa Harus Shin Tae Yong’ yang dipopulerkan Icha Yolanda dan Om Nirwana kini sedang viral. (Sumber : Screenshot YouTube/ iYon Nirwana).
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten