SUKABUMIUPDATE.com - Modifikasi kendaraan adalah proses mengubah atau meningkatkan fitur atau performa kendaraan dari spesifikasi aslinya.
Modifikasi kendaraan bisa dilakukan atas berbagai alasan, termasuk untuk meningkatkan tampilan, kenyamanan, efisiensi bahan bakar, atau kinerja.
Namun, penting untuk diingat bahwa tidak semua jenis modifikasi kendaraan legal, aman, atau baik untuk lingkungan.
Baca Juga: Bisa Jangkau 1.000 Km, Intip Spesifikasi Truk Listrik eActros 600 dari Mercedes-Benz
Karena itulah, melansir dari Tempo.co, Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan Indonesia akhirnya memiliki aturan soal modifikasi kendaraan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.
Menurut Bamsoet, aturan ini telah dibahas selama kurang lebih 3,5 tahun antara IMI Pusat dengan Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan pihak terkait lainnya. Regulasi itu akan menjadi dasar hukum bagi para pecinta dan pelaku usaha otomotif dalam mengustomisasi kendaraan.
"Di dalamnya mencakup persyaratan teknis, administratif, keselamatan atau safety yang sudah mengakomodir dan memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku usaha kustom. Di antaranya pada rangka landasan, toleransi perubahan jarak sumbu roda, perubahan motor penggerak, dan beberapa hal lainnya," kata Bamsoet dalam keterangan resminya, dikutip Tempo.
Baca Juga: 12 Tips Membeli Mobil Bekas Agar Tidak Kena Tipu, Mudah Kok
Permenhub Nomor 45 Tahun 2023 ini terdiri dari 57 pasal yang tersebar dalam enam bab. Bab I berisi ketentuan umum, Bab II mengatur penyelenggaraan kustomisasi, Bab III berisi soal bengkel kustomisasi, Bab IV soal sertifikasi kustomisasi, Bab V soal pembinaan dan pengawasan, serta Bab VI soal ketentuan penutup.
"Kriteria kendaraan kustomisasi dengan penetapan minimum kombinasi perubahan spesifikasi teknis utama dan persyaratan teknis yang diatur dalam Permen ini sudah tepat, sehingga dapat membedakan Permen ini dengan peraturan lainnya," ucap Bamsoet.
Menurut dia, pada lampiran persyaratan administratif, aturan ini telah memberikan informasi yang jelas dan dapat diimplementasikan oleh pelaku usaha. Sehingga, tinggal dibekali sosialisasi dan literasi atau bagan legalitas sampai dengan penerbitan SRUT (Sertifikasi Registrasi Uji Tipe).
Sumber: Tempo.co