SUKABUMIUPDATE.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu dokumen wajib bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di Indonesia.
Di Indonesia sendiri SIM terbagi menjadi beberapa golongan dan salah satunya SIM B1 yang diperuntukan untuk mengemudikan kendaraan besar.
SIM golongan ini juga dibagi lagi menjadi dua jenis yakni B1 dan B1 Umum yang memiliki fungsinya masing-masing.
Baca Juga: Spesifikasi Chery Omoda 5 EV, Mobil Listrik Berdesain Futuristik
Lalu bagaimana cara agar seseorang bisa mendapatkan SIM B1? Melansir dari Tempo.co, masing-masing golongan SIM memiliki fungsi, pemberlakuan, dan persyaratan berbeda. Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, berikut syarat dan ketentuan pembuatan SIM B1.
Prasyarat Penerbitan SIM B1
- Untuk dapat memiliki SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A Umum yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A atau SIM A Umum diterbitkan.
- Untuk dapat memiliki SIM B1 Umum, pemohon harus memiliki SIM A Umum atau SIM B1 yang telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM A Umum atau SIM B1 diterbitkan.
- Pemohon minimal berusia 20 tahun untuk SIM B1 dan 22 tahun untuk SIM B1 Umum.
Baca Juga: BPKB Digital Siap Diluncurkan Tahun Depan, Cek Keunggulannya
Syarat Administrasi Penerbitan SIM B1
- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
- Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri e-KTP bagi WNI atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan.
- Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi WNA yang bekerja di Indonesia.
- Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Baca Juga: Jual Beli BPKB dan STNK Bodong Secara Online, Polisi: Masih Didalami Penyidik
Syarat Kesehatan Penerbitan SIM B1
Terdapat dua tahap pemeriksaan kesehatan, yakni kesehatan jasmani dan kesehatan rohani.
- Pemeriksaan kesehatan jasmani mencakup penglihatan, pendengaran, dan fisik anggota gerak dan perawakan fisik lain yang dilakukan oleh dokter Polri atau dokter umum yang telah mendapat rekomendasi dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri atau Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah.
- Pemeriksaan kesehatan rohani mencakup kemampuan kognitif, kemampuan psikomotorik, dan kepribadian yang dilakukan oleh psikolog Polri atau psikolog di luar Polri yang telah mendapat rekomendasi dari Biro Psikologi Staf Sumber Daya Manusia Polri atau Bagian Psikologi Biro Sumber Daya Manusia Kepolisian Daerah.
Baca Juga: Zig Zag dan Angka 8 Dihapus, Ini Materi Ujian Praktik SIM C Terbaru di Sukabumi
Syarat Lulus Ujian Penerbitan SIM B1
- Pemohon dinyatakan lulus ujian teori jika mendapatkan nilai paling rendah 70. Jika tidak lulus, pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian teori ulang paling banyak 2 kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung 1 hari setelah dinyatakan tidak lulus.
- Pemohon dinyatakan lulus ujian keterampilan melalui simulator jika mendapatkan nilai paling rendah 70. Jika tidak lulus, pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian teori ulang paling banyak 2 kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung 1 hari setelah dinyatakan tidak lulus.
- Pemohon dinyatakan lulus ujian praktik jika tidak melakukan kesalahan pada setiap materi yang diujikan. Hasil ujian praktik diumumkan secara langsung kepada pemohon setelah pelaksanaan ujian praktik. Jika tidak lulus, pemohon diberi kesempatan untuk mengikuti ujian praktik ulang sebanyak 2 kali dalam waktu 14 hari kerja terhitung 1 hari setelah dinyatakan tidak lulus.
Biaya Penerbitan SIM B1
Biaya pengujian untuk penerbitan SIM B1 baru adalah Rp120.000. Ada pula biaya pengujian untuk penerbitan Surat Keterangan Uji Keterampilan Pengemudi (SKUKP) sebesar Rp50.000. Selain itu, akan ada biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan (fisik dan psikologi) masing-masing sekitar Rp50–60 ribu (atau bisa lebih tinggi sesuai domisili pemohon).