SUKABUMIUPDATE.com - Kendaraan listrik baik roda dua maupun roda empat kini terus berkembang, seiring meningkatnya minat masyarakat untuk menggunakan kendaraan yang diklaim lebih ramah lingkungan dan hemat biaya tersebut.
Untuk itu, Korlantas Polri tengah mempersiapkan regulasi khusus dalam Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat berbasis listrik.
Melansir dari Tempo.co, kendaraan listrik yang masuk ke Indonesia sendiri regulasinya melalui tiga instansi pemerintahan.
Baca Juga: Subsidi Motor Listrik: Simak Kriteria dan Cara Daftarnya
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan kendaraan yang masuk ke Indonesia pertama dicek oleh Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan, Kemenperindag dan terakhir Polri.
“Motor listrik saat ini yang menjadi perhatian kami karena jangan sampai produksi tapi pabrikannya tidak siap dalam hal suku cadangnya. Lalu, mereka tidak siap service jika rusak,” kata Yusri dikutip dari NTMC Polri, Minggu, 17 September 2023.
Dia menambahkan, khusus sepeda listrik tidak diperbolehkan menggunakan nomor kendaraan STNK maupun BPKB karena regulasinya sudah diatur di Permenhub dan masuk kategori kendaraan tertentu.
“Kebijakan pemerintah sudah diubah termasuk yang terbaru konversi listrik. BPKB ada chip di dalamnya, fungsinya mempermudah administrasi, salah satunya mutasi lebih cepat prosesnya,” ujar dia.
Baca Juga: Produksi di Karawang, Mobil Listrik Minicab MiEV Mampu Melesat hingga 100 Km
Yusri menjelasan saat ini pihaknya tengah merancang e-Faktur untuk kendaraan bermotor yang masuk langsung terdaftar. Di samping itu, e-Faktur akan mengetahui sudah sampai mana proses penerbitan STNK dan BPKB berjalan.
“Keuntungannya bagi Polri dapat meregistrasi dan mengidentifikasi bahkan sebelum keluar kendaraannya. Saat ini yang kami kedepankan konversi 0, namun kendalanya pengadaan material dan Polri ditargetkan PNBP,” tutur dia.
Sumber: Tempo.co