SUKABUMIUPDATE.com - Berbicara mengenai jalan tol tentu tidak lepas dengan sistem transaksi yang digunakan pada ruas tol, tak terkecuali dengan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Tol Bocimi).
Saat ini diketahui ada dua jenis transaksi yang digunakan di jalan tol yaitu sistem transaksi terbuka dan tertutup.
Pembagian sistem transaksi ini sudah ada semenjak diberlakukannya uang elektronik (E-Money) untuk pembayaran jalan tol dengan tujuan modernisasi sistem pembayaran tol untuk meningkatkan kecepatan dan efisiensi transaksi di Jalan Tol.
Baca Juga: Cerita Pengendara Tempuh 1,5 jam dari Bekasi hingga Pintu Tol Bocimi di Parungkuda
Untuk ruas tol Bocimi sendiri mengutip dari akun Instagram Jasamarga Tollroad Operator Ruas Bocimi saat ini menggunakan sistem transaksi tertutup dari yang awalnya menggunakan sistem terbuka. Ini berubah semenjak tol Bocimi seksi 2 diresmikan.
Lalu apa sih perbedaan dari kedua sistem transaksi yang digunakan di jalan bebeas hambatan tersebut?
Perbedaan Sistem Transaksi Terbuka dan Tertutup
Mengutip dari laman bpjt.pu.go.id, saat ini transaksi non tunai di Jalan Tol menggunakan Uang Elektronik dengan sistem Chip Based, dimana pengguna jalan harus menyetorkan sejumlah dana ke dalam kartu uang elektronik, kemudian dana yang telah disetorkan sepenuhnya adalah milik pemegang kartu uang elektronik.
Baca Juga: Melewati 6 Kecamatan dan 15 Desa, Tol Bocimi Seksi III Ditargetkan Selesai 2024
Penggunaan kartu uang elektronik untuk pembayaran tol tidak melanggar UU Mata Uang karena tetap menggunakan mata uang rupiah.
Sebelumnya, jika dibandingkan dengan transaksi tunai yang sebelumnya diterapkan memerlukan waktu yang lebih lama, sehingga menimbulkan antrian pada gardu tol. Selain itu, transaksi tunai memerlukan sumber daya yang lebih banyak untuk penanganan transaksi dan penyelesaian transaksi (cash handling).
Sistem Transaksi Terbuka
Sistem transaksi terbuka di jalan tol, pengendara hanya membayar tol pada saat masuk pertama kali melalui gardu tol. Pembayaran tersebut juga termasuk membuka palang di gerbang tol.
Baca Juga: Bocimi Seksi 2 Cigombong-Cibadak Diresmikan, Kenali Fungsi 4 Jalur Di Jalan Tol
Ketika ingin keluar tinggal keluar saja dan sudah tidak perlu membayar ataupun menempelkan Kartu Uang Elektronik (UE).
Sistem Transaksi Tertutup
Pada sistem transaksi tertutup, pengendara akan melakukan pembayaran saat berada di gardu gerbang tol tempat ingin keluar. Jadi saat pertama masuk belum melakukan pembayaran, tap di gardu awal yang dilakukan hanya untuk membuka palang atau portal.
Kelebihan Sistem Transaksi Terbuka dan Tertutup
Sistem Transaksi Terbuka dan Tertutup jalan tol masing-masing memiliki kelebihan tersendiri. Untuk sistem terbuka karena pembayaran dilakukan satu kali yaitu saat masuk, pengendara tidak harus berhenti lagi untuk melakukan pembayaran saat mau keluar.
Baca Juga: Tol Bocimi Seksi 2 Diresmikan, Rekomendasi Wisata di Sukabumi untuk Liburan
Terkecuali jika pengendara akan bersambung ke tol lain dengan sistem tertutup, pengendara harus melakukan tapping pembayaran lagi di gerbang tol.
Pengendara dihimbau untuk selalu ingat dalam menggunakan satu uang elektronik yang sama saat melakukan tapping pertama dan terakhir.
Pastikan saldo uang elektronik (e-Toll) mencukupi agar tidak terjadi masalah di tengah-tengah perjalanan, yakni saat melakukan tapping pembayaran di gardu gerbang tol.