Gugatan Agar STNK Seumur Hidup Ditolak, Kenapa SIM dan STNK Tidak Berlaku Seumur Hidup?

Jumat 16 Juni 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi. Gugatan yang diajukan seorang advokat agar STNK jadi berlaku seumur hidup ditolak, ini alasan kenapa SIM dan STNK tidak berlaku seumur hidup (Sumber : wuling.id)

Ilustrasi. Gugatan yang diajukan seorang advokat agar STNK jadi berlaku seumur hidup ditolak, ini alasan kenapa SIM dan STNK tidak berlaku seumur hidup (Sumber : wuling.id)

SUKABUMIUPDATE.com - Gugatan yang diajukan seorang advokat Arifin Purwanto mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang diajukan oleh Arifin Purwanto tidak dapat diterima.

Putusan Nomor 43/PUU-XXI/2023 tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman pada Kamis, 15 Juni 2023 di Ruang Sidang Pleno MK.

"Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang diunggah di akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Baca Juga: 6 Langkah Cara Mengurus STNK Mati, Simak Syarat dan Prosedurnya

Sebelumnya advokat Arifin Purwanto sedang ramai diperbincangkan usai menggugat Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam gugatannya, Arifin mempertanyakan kenapa SIM dan STNK tidak berlaku seumur hidup. Dalam sidang perdananya, Arifin pun menyebutkan bahwa ia merasa dirugikan jika harus melakukan perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.

"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses," tutur Arifin yang dikutip dari situs resmi MK (12/5/2023).

Arifin juga menyampaikan, masa berlaku SIM 5 tahun ini tidak memiliki dasar hukum. Selain itu, melakukan perpanjangan SIM juga memakan uang, tenaga dan waktu.

Baca Juga: Heboh Pengemis di Bogor Punya Cek Rp1,3 Miliar, STNK Motor dan Aset Lainnya

Alasan SIM dan STNK tidak berlaku seumur hidup

Melansir dari Suara.com, menanggapi hal tersebut, Yusri Yunus selaku Dirregident (Direktur Registrasi dan Identifikasi) Korlantas Polri Brigjen menjelaskan bahwa aturan masa berlaku SIM telah tercantum di dalam Peraturan Kepolisian No 5 Th 2021.

Di dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa syarat utama seseorang dapat memiliki SIM yaitu harus sehat fisik maupun psikologi.

Dengan kondisi tidak sehat, maka itu dapat berisiko tinggi saat berkendaraan di jalan.
Selain harus sehat fisik dan psikologi (kejiwaan), syarat lainnya seseorang bisa memiliki SIM yaitu memiliki kompetensi dalam mengendarai kendaraan.

Baca Juga: Data Kendaraan Akan Dihapus Permanen Jika Nunggak Pajak STNK 2 Tahun

Menurut Yusri, hal tersebut yang menjadi dasar kenapa SIM dan STNK tidak berlaku seumur hidup. Karena kondisi fisik, psikologi, dan kemampuan setiap pengendara dapat berubah seiring waktu.

Yusri juga menyampaikan bahwa polisi tidak dapat menilai setiap pemiliki SIM yang mengalami perubahan kondisi fisik atau psikologi jika masa berlaku SIM seumur hidup. Hal serupa berlaku juga di negara lain.

"Kejiwaan orang itu setiap hari bisa berubah. Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila. Itulah harus kita uji psikologinya, kan harus ada surat keterangan," ucap Yusri.

Kendati demikian, Yusri menegaskan bahwa pihak kepolisian menghormati uji materi UU yang digelar di MK. Sebab, mengajukan gugatan ke MK adalah hak sebagai warga negara.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 23:13 WIB

5 Tempat Jogging Nyaman Di Sekitar Kota Sukabumi untuk Menjaga Kesehatan

Bagi warga Sukabumi yang ingin menikmati manfaat olahraga ini, berikut adalah delapan tempat jogging yang nyaman dan cocok untuk meningkatkan kesehatan:
Rekomendasi tempat jogging yang ada di sekitar Kota Sukabumi | Foto : Istimewa
Nasional18 Januari 2025, 22:24 WIB

MUI Tolak Dana Zakat Dipakai untuk Makan Bergizi Gratis

Wakil Ketua MUI, Anwar Abbas menolak anggaran program MBG diambil dari dana zakat. Menurutnya menggunakan dana zakat untuk mendukung program unggulan Presiden Prabowo tersebut bakal berpotensi menimbulkan masalah dan perbedaan
Kegiatan Dapur Umum Makan Bergizi Gratis Badan Gizi Nasional. Foto: IG/@badangizinasional.ri
Sukabumi18 Januari 2025, 20:39 WIB

Mulai Tahun Ini, Dinsos Sukabumi Akan Labelisasi Rumah Milik Peserta PBI

ebanyak 5.000 rumah warga tidak mampu di Kabupaten Sukabumi yang terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) penerima bantuan iuran (PBI) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi akan labelisasi rumah milik warga penerima PBI ABPB | Foto : shutterstock.com
Gadget18 Januari 2025, 20:00 WIB

Spesifikasi HP Oppo Reno 13 yang Dibekali CPU Mediatek Dimensity 8350 dengan RAM 12 GB

Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya.
Oppo Reno 13 hadir sebagai salah satu seri Reno terbaru yang menawarkan desain elegan, performa tinggi, dan fitur-fitur menarik lainnya. (Sumber : oppo.com).
Keuangan18 Januari 2025, 19:54 WIB

Jelantah Bisa Jadi Rupiah, Begini Cara Jual Minyak Goreng Bekas Ke Pertamina Rp 6000 / Liter

Minyak jelantah yang biasanya dibuang, kini bisa menjadi rupiah, dengan cara dijual ke Pertamina. Untuk apa Pertamina mengumpulkan minyak jelantah dan bagaimana cara menjualnya ke Petamina?
Cara jual jelantah ke Pertamina | Foto : Dok. Pertamina
Sukabumi18 Januari 2025, 18:29 WIB

Dinkes Apresiasi Operasi Katarak Gratis Polres Sukabumi, Sasar 200 Pasien

Ratusan pasien mengidap katarak melaksanakan oprasi di Mako polres Sukabumi yang berada di raya Jajaway, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025).
Puluhan pasien sedang antri untuk melaksanakan oprasi katarak di Mako Polres Sukabumi, Minggu (18/1/2024)  |  Foto : Ilyas Supendi
Life18 Januari 2025, 18:00 WIB

Amalkan Doa Ini Insya Allah Rezeki datang dari Segala Penjuru!

Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.
Ilustrasi berdoa - Membaca doa rezeki adalah salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan memohon rezeki yang halal dan berkah.(Sumber : Foto: Pixabay.com)
Sukabumi18 Januari 2025, 17:55 WIB

Sidak Peternakan Sapi Tak Berizin Di Cicurug, Ini Arahan DPMPTSP Sukabumi

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi melakukan inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai ternak sapi di Kampung Nangklak, RT 06/06, Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug
DPMPTSP Kabupaten Sukabumi inspeksi ke eks gedung garmen yang kini digunakan sebagai kandang sapi di Desa Tenjoayu, Kecamatan Cicurug, Sabtu (18/1/2025) | Foto : Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 17:34 WIB

Terdampak Gempa Magnitudo 4,3, Tembok Rumah Warga Ambruk Di Loji Sukabumi

Satu unit rumah warga di Kampung Babakan, RT 014/RW 010, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, mengalami kerusakan akibat gempa bumi yang terjadi pada Sabtu (18/1/2025).
Tembok rumah warga ambruk di Loji Sukabumi, akibat diguncang gempa magnitudo 4,3  | Foto : Ilyas
Sukabumi18 Januari 2025, 17:07 WIB

Longsor Gerus Rumpun Bambu, Satu Rumah Warga Di Benda Sukabumi Terdampak

Longsor terjadi di Kampung Bangkongreang RT 1/4, Desa Benda, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, pada Sabtu (18/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB
Longsor timpa teras rumah warga di Benda Cicurug Sukabumi | Foto : P2BK Cicurug