Gugatan Agar STNK Seumur Hidup Ditolak, Kenapa SIM dan STNK Tidak Berlaku Seumur Hidup?

Jumat 16 Juni 2023, 13:00 WIB
Ilustrasi. Gugatan yang diajukan seorang advokat agar STNK jadi berlaku seumur hidup ditolak, ini alasan kenapa SIM dan STNK tidak berlaku seumur hidup (Sumber : wuling.id)

Ilustrasi. Gugatan yang diajukan seorang advokat agar STNK jadi berlaku seumur hidup ditolak, ini alasan kenapa SIM dan STNK tidak berlaku seumur hidup (Sumber : wuling.id)

SUKABUMIUPDATE.com - Gugatan yang diajukan seorang advokat Arifin Purwanto mengenai masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak diterima oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang diajukan oleh Arifin Purwanto tidak dapat diterima.

Putusan Nomor 43/PUU-XXI/2023 tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman pada Kamis, 15 Juni 2023 di Ruang Sidang Pleno MK.

"Mengadili, Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang diunggah di akun YouTube Mahkamah Konstitusi RI.

Baca Juga: 6 Langkah Cara Mengurus STNK Mati, Simak Syarat dan Prosedurnya

Sebelumnya advokat Arifin Purwanto sedang ramai diperbincangkan usai menggugat Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ (Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam gugatannya, Arifin mempertanyakan kenapa SIM dan STNK tidak berlaku seumur hidup. Dalam sidang perdananya, Arifin pun menyebutkan bahwa ia merasa dirugikan jika harus melakukan perpanjangan SIM setiap 5 tahun sekali.

"Setiap perpanjangan SIM, misalnya lima tahun yang lalu saya mendapatkan SIM setelah itu lima tahun habis saya akan memperpanjang kedua. Ini nomor serinya berbeda, Yang Mulia. Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses," tutur Arifin yang dikutip dari situs resmi MK (12/5/2023).

Arifin juga menyampaikan, masa berlaku SIM 5 tahun ini tidak memiliki dasar hukum. Selain itu, melakukan perpanjangan SIM juga memakan uang, tenaga dan waktu.

Baca Juga: Heboh Pengemis di Bogor Punya Cek Rp1,3 Miliar, STNK Motor dan Aset Lainnya

Alasan SIM dan STNK tidak berlaku seumur hidup

Melansir dari Suara.com, menanggapi hal tersebut, Yusri Yunus selaku Dirregident (Direktur Registrasi dan Identifikasi) Korlantas Polri Brigjen menjelaskan bahwa aturan masa berlaku SIM telah tercantum di dalam Peraturan Kepolisian No 5 Th 2021.

Di dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa syarat utama seseorang dapat memiliki SIM yaitu harus sehat fisik maupun psikologi.

Dengan kondisi tidak sehat, maka itu dapat berisiko tinggi saat berkendaraan di jalan.
Selain harus sehat fisik dan psikologi (kejiwaan), syarat lainnya seseorang bisa memiliki SIM yaitu memiliki kompetensi dalam mengendarai kendaraan.

Baca Juga: Data Kendaraan Akan Dihapus Permanen Jika Nunggak Pajak STNK 2 Tahun

Menurut Yusri, hal tersebut yang menjadi dasar kenapa SIM dan STNK tidak berlaku seumur hidup. Karena kondisi fisik, psikologi, dan kemampuan setiap pengendara dapat berubah seiring waktu.

Yusri juga menyampaikan bahwa polisi tidak dapat menilai setiap pemiliki SIM yang mengalami perubahan kondisi fisik atau psikologi jika masa berlaku SIM seumur hidup. Hal serupa berlaku juga di negara lain.

"Kejiwaan orang itu setiap hari bisa berubah. Mungkin sekarang kamu baik, tapi mungkin tahun depan kamu jadi gila. Itulah harus kita uji psikologinya, kan harus ada surat keterangan," ucap Yusri.

Kendati demikian, Yusri menegaskan bahwa pihak kepolisian menghormati uji materi UU yang digelar di MK. Sebab, mengajukan gugatan ke MK adalah hak sebagai warga negara.

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 16:44 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Kata Kedua Paslon soal Isu Perikanan, Cold Storage Jadi Sorotan

Kata kedua Paslon soal isu perikanan dan kelautan dalam Debat Terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024.
Suasana debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 membahas isu kelautan dan perikanan. (Sumber : YouTube Sukabumiupdate)
Sukabumi22 November 2024, 15:46 WIB

Sukabumi dalam Lingkaran Setan Judi Online

Sadbor merupakan fenomena gunung es kasus judi online di Sukabumi.
Foto ilustrasi tentang kasus judi online di Sukabumi. | Foto: SU
Food & Travel22 November 2024, 15:30 WIB

Curug Dengdeng, Surga Air Terjun Tersembunyi di Garut Selatan

Air Terjun Dengdeng adalah sebuah objek wisata alam tersembunyi yang terletak di bagian selatan Kota Intan, Garut.
Curug Dengdeng Garut Selatan. Foto: IG/curugdengdeng_grt
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:16 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Asep Japar-Andreas Sampaikan Kunci Wujudkan Sukabumi Mubarakah

Paslon nomor urut 2, Asep Japar-Andreas paparkan komitmen dan kunci dalam mewujudkan Kabupaten Sukabumi Mubarakah.
Paslon nomor urut 1 Asep Japar-Andreas saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 15:13 WIB

Debat Pilbup Sukabumi: Iyos-Zainul Sebut Solusi Masyarakat Sejahtera Tak Cukup Melanjutkan

Paslon Iyos-Zainul berkomitmen mengelola seluruh potensi demi mewujudkan Sukabumi yang Agamis, Sejahtera, Inovatif dan Kolaboratif.
Paslon nomor urut 1 Iyos-Zainul saat memaparkan visi-misi dalam sesi pertama debat publik terakhir Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024. (Sumber : Youtube Sukabumiupdate)
Inspirasi22 November 2024, 15:00 WIB

Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi. Loker Sukabumi Sebagai Cook/Commis 1 Minimal SMK, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:55 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Asep Japar - Andreas: Visi Misi

Ajang adu gagasan pasangan calon ini disiarkan secara langsung oleh stasiun tv nasional atau bisa diakses melalui kanal youtube sukabumiupdate.com.
Paslon 02 pilkada kabupaten sukabumi 2024, Asep Japar - Andreas (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)
Life22 November 2024, 14:39 WIB

Media Sosial: Senjata Baru dalam Kampanye Politik?

Media sosial mengubah kampanye politik: cepat, luas, dan interaktif. Namun, hoaks dan manipulasi jadi tantangan. Bagaimana memanfaatkan peluangnya tanpa terjebak risikonya? Simak ulasannya di sini!
Media sosial: alat kampanye politik yang efektif, tapi penuh tantangan. Bijaklah dalam menggunakan dan menerima informasi! (Sumber : freepik)
Food & Travel22 November 2024, 14:30 WIB

Wisata Alam Karacak Valley, Menikmati Keindahan Hutan Pinus dan Curug di Garut Kota

Karacak Valley Garut adalah pilihan yang tepat untuk wisatawan yang mencari ketenangan dan keindahan alam yang masih asri.
Kawasan Taman Wisata Karacak Valley terletak di perbukitan dengan pemandangan hutan pinus yang masih asri. Foto: IG/karacak_valley
Sukabumi Memilih22 November 2024, 14:28 WIB

Debat Publik II Pilbup Sukabumi 2024, Tim Iyos-Zainul: Pengalaman 38 Tahun

Dengan pengalaman Pak Iyos selama 38 tahun di pemerintahan dan Pak Zainul yang juga berpengalaman dalam mengelola pemerintahan, kami tetap percaya diri.
Paslon 01 Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 (Sumber: dok kpu kabupaten sukabumi)