Resmi! Tahun Ini Kendaraan Listrik Bebas Pajak, Cek Aturannya Disini!

Rabu 31 Mei 2023, 15:15 WIB
(Ilustrasi) Resmi! Tahun Ini Kendaraan Listrik Bebas Pajak, Cek Aturannya Disini!. (Sumber : iStock)

(Ilustrasi) Resmi! Tahun Ini Kendaraan Listrik Bebas Pajak, Cek Aturannya Disini!. (Sumber : iStock)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memutuskan kendaraan listrik bebas pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pembebasan pajak itu bagi milik pribadi, baik itu mobil maupun kendaraan listrik. Ketetapan kendaraan listrik bebas pajak ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Mengutip Tempo.co, pembebasan PKB dan BBNKB diberlakukan sejak aturan tersebut diundangkan pada 11 Mei 2023. Pemberlakuan kendaraan listrik bebas pajak maju lebih cepat dari rencana semula pada 5 Januari 2025.

Baca Juga: Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis

Pada pasal 10 Ayat 1 beleid tersebut, disebutkan pengenaan pajak kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan 0 persen dari dasar pengenaan PKB. Kemudian Ayat 2 menyebutkan pengenaan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk orang atau barang ini tidak berlaku untuk kendaraan konversi dari bahan bakar fosil menjadi baterai.

Kemudian pada Pasal 11 Ayat 1 disebutkan pengenaan PKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB. Juga berlaku untuk BBNKB yang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB, tercantum di Ayat 2.

Baca Juga: 5 Suku di Dunia Ini Bolehkan Wanita Punya Banyak Suami, Seperti Poliandri Bu Siti?

Lalu di Pasal 3 tercantum pengenaan pajak kendaraan listrik berbasis baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB. Juga berlaku untuk BBNKB yang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Pajak kendaraan listrik PKB dan BBNKB sebesar 0 persen untuk angkutan umum orang dan angkutan umum barang tidak berlaku pada kendaraan yang dikonversikan.

Kendaraan listrik bebas pajak PKB dan BBNKB atau bea balik nama bertujuan mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan yang sejalan dengan upaya pemerintah menekan emisi karbon dengan target net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.

Baca Juga: Bukan Poliandri Seperti Bu Siti Bersuami 2, Status Poligami Legal di 20 Negara Asia!

Sumber: Tempo.co

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Bola18 Januari 2025, 16:00 WIB

Prediksi Madura United vs Barito Putera: Duel Dua Tim Papan Bawah!

Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini.
Madura United akan menjamu Barito Putera dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pekan ke-19 malam ini. (Sumber : Instagram).
Sukabumi18 Januari 2025, 15:45 WIB

Buruh dan Pelajar Collab Edarkan Hexymer-Tramadol di Sukabumi, Ditangkap saat Transaksi

Barang bukti yang disita adalah empat paket hexymer dan lima setrip tramadol.
Kedua terduga pelaku kasus obat keras terbatas yang ditangkap di Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Polsek Sagaranten
Sukabumi18 Januari 2025, 15:23 WIB

Lindas Material Longsor, Truk Terguling di Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Longsor ini sempat menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua.
Truk terguling di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cisarakan, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa
Inspirasi18 Januari 2025, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini!

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Sukabumi Sebagai Cook Sushi, Cek Kualifikasinya Disini! (Sumber : Freepik.com/@ASphotofamily)
Sukabumi18 Januari 2025, 14:58 WIB

Pengendara Terjebak Berjam-jam, Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi Buka Tutup Pasca Longsor

Saat ini jalan sudah dibuka, tetapi dengan sistem buka tutup.
Antrean kendaraan di Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Dokumen Pengendara
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Dokumentasi Panitia
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi