Resmi! Tahun Ini Kendaraan Listrik Bebas Pajak, Cek Aturannya Disini!

Rabu 31 Mei 2023, 15:15 WIB
(Ilustrasi) Resmi! Tahun Ini Kendaraan Listrik Bebas Pajak, Cek Aturannya Disini!. (Sumber : iStock)

(Ilustrasi) Resmi! Tahun Ini Kendaraan Listrik Bebas Pajak, Cek Aturannya Disini!. (Sumber : iStock)

SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memutuskan kendaraan listrik bebas pajak untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pembebasan pajak itu bagi milik pribadi, baik itu mobil maupun kendaraan listrik. Ketetapan kendaraan listrik bebas pajak ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023.

Mengutip Tempo.co, pembebasan PKB dan BBNKB diberlakukan sejak aturan tersebut diundangkan pada 11 Mei 2023. Pemberlakuan kendaraan listrik bebas pajak maju lebih cepat dari rencana semula pada 5 Januari 2025.

Baca Juga: Begini Cara Bu Siti Berbagi Jatah dengan 2 Suami Mudanya, Tetap Harmonis

Pada pasal 10 Ayat 1 beleid tersebut, disebutkan pengenaan pajak kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan 0 persen dari dasar pengenaan PKB. Kemudian Ayat 2 menyebutkan pengenaan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk orang atau barang ditetapkan 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk orang atau barang ini tidak berlaku untuk kendaraan konversi dari bahan bakar fosil menjadi baterai.

Kemudian pada Pasal 11 Ayat 1 disebutkan pengenaan PKB kendaraan listrik berbasis baterai untuk angkutan umum orang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB. Juga berlaku untuk BBNKB yang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB, tercantum di Ayat 2.

Baca Juga: 5 Suku di Dunia Ini Bolehkan Wanita Punya Banyak Suami, Seperti Poliandri Bu Siti?

Lalu di Pasal 3 tercantum pengenaan pajak kendaraan listrik berbasis baterai untuk angkutan umum barang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB. Juga berlaku untuk BBNKB yang ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan BBNKB.

Pajak kendaraan listrik PKB dan BBNKB sebesar 0 persen untuk angkutan umum orang dan angkutan umum barang tidak berlaku pada kendaraan yang dikonversikan.

Kendaraan listrik bebas pajak PKB dan BBNKB atau bea balik nama bertujuan mempercepat adopsi kendaraan ramah lingkungan yang sejalan dengan upaya pemerintah menekan emisi karbon dengan target net zero emission pada 2060 atau lebih cepat.

Baca Juga: Bukan Poliandri Seperti Bu Siti Bersuami 2, Status Poligami Legal di 20 Negara Asia!

Sumber: Tempo.co

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Food & Travel22 November 2024, 08:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate
Sehat21 November 2024, 21:00 WIB

7 Penyebab Gagal Jantung Sisi Kiri : Simak Diagnosis dan Cara Penanganannya

Gagal jantung sisi kiri terjadi ketika ventrikel kiri jantung tidak bisa memompa darah secara efektif ke seluruh tubuh.
Ilustrasi gagal jantung sebelah kiri (Sumber : Freepik/@wayhomestudio)
Jawa Barat21 November 2024, 20:40 WIB

Gempa Beruntun Guncang Cianjur, Sejumlah Gedung Sekolah Dilaporkan Rusak

Gempa tektonik terjadi secara beruntun, Kamis 21 November 2024. Warga yang merasakan getaran gempa itu pun terbatas wilayahnya yaitu Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Gempabumi Cianjur, Kamis (21/11/2024) | Foto : Pixabay
Sukabumi21 November 2024, 20:18 WIB

Sempat Tertutup Longsor, Akses Ke Pondok Halimun dan Goalpara Sukabumi Kembali Normal

Dua bencana longsor terjadi dampak hujan deras di Kabupaten Sukabumi. Longsor dan pohon bambu tumbang di jalan menuju wisata Pondok Halimun di Kecamatan Sukabumi, dan longsor di jalan Cisarua - Goalpara, Kecamatan Sukaraja.
Longsor di Jalan Pondok Halimun, Kecamatan Sukabumi | Foto : Istimewa
Food & Travel21 November 2024, 20:00 WIB

Wisata Populer di Banten, Kamu Harus Kunjungi 5 Tempat Ini Saat Liburan!

Dengan beragam pilihan destinasi, mulai dari pantai yang eksotis hingga peninggalan sejarah yang kaya, Banten mampu memanjakan setiap wisatawan.
Pulau Peucang, Banten memang menyimpan segudang pesona wisata yang sayang untuk dilewatkan, terutama saat liburan. (Sumber : tnujungkulon.menlhk.go.id)