Cek Di Sini Batas Kecepatan Berkendara Saat Mudik Lebaran, Jangan Asal Gas!

Kamis 20 April 2023, 14:30 WIB
(Ilustrasi) Cek Di Sini Batas Kecepatan Berkendara Saat Mudik Lebaran, Jangan Asal Gas!. (Sumber : iStock)

(Ilustrasi) Cek Di Sini Batas Kecepatan Berkendara Saat Mudik Lebaran, Jangan Asal Gas!. (Sumber : iStock)

SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang lebaran Idul Fitri banyak sekali pemudik yang pulang ke kampung halamannya masing-masing dengan berkendara. Sebagian dari mereka ada yang menggunakan kendaraan umum dan ada juga dengan kendaraan pribadi.

Nah, bagi pemudik yang saat ini tengah mudik menggunakan kendaraan pribadi, Anda mesti berhati-hati dalam memacu kendaraan. Sebab, tak sedikit yang kecelakaan karena berkendara dengan kecepatan tinggi.

Oleh karenanya penting bagi pemudik untuk tahu batas kecepatan berkendara saat di jalanan biasa maupun di jalan tol. Informasi ini sangat penting dipahami agar perjalan mudik lancar dan tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.

Baca Juga: Doa dan Amalan Saat Terjadi Gerhana Matahari, Umat Muslim Wajib Tahu!

Lalu, berapa batas kecepatan berkendara saat mudik? Berikut ini ulasannya yang dilansir dari indonesiabaik.id via Suara.com.

Ini Batas Kecepatan Berkendara Saat Mudik

Diketahui, dalam peraturan Undang-Undang No 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa batas kecepatan kendaraan maksimum yang telah diizinkan untuk kendaraan motor yakni dibedakan oleh kelas jalan.

Untuk tata cara penetapan batas kecepatan, Menhub (Menteri Perhubungan) pun mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 111 Th 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.

Baca Juga: 30 Ide Caption Ucapan Lebaran Idul Fitri 2023 untuk Diposting di Media Sosial

Dalam peraturan Menhub tersebut, disebutkan bahwa penetapan batas kecepatan berkendara di Jalan ini telah ditetapkan secara nasional serta dinyatakan dengan menggunakan rambu lalu lintas seperti berikut ini:

1. Batas Kecepatan Berkendara di Jalan

  • Kecepatan minimal 60 Km per jam untuk kondisi arus bebas
  • Kecepatan maksimal 100 KM per jam untuk kondisi jalan bebas hambatan
  • Kecepatan maksimal 80 KM per jam untuk kondisi jalan antar kota
  • Kecepatan maksimal 50 KM per jam untuk kondisi jalan kawasan perkotaan
  • Kecepatan maksimal 30 Km per jam untuk jalan kawasan permukiman

Baca Juga: 7 Fakta Menarik Usai Man City Singkirkan Bayern Munchen di Liga Champions

2. Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol

Sama halnya seperti aturan kecepatan dalam berkendara, aturan kecepatan di jalan tol juga telah diatur dalam peraturan pemerintah No 79 Th 2013 pasal 23 ayat 4 mengenai jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa batas kecepatan berkendara di jalan tol yakni sebagai berikut:

  • Kecepatan di jalan tol minimal 60 Km per jam dan maksimal 100 Km per jam.
  • Kecepatan di jalan Tol dalam kota sendiri minimal 60 Km per jam dan maksimal 80 Km per jam
  • Kecepatan di jalan Tol luar kota minimal 60 Km per jam dan maksimal 100 Km per jam

Baca Juga: Gerhana Matahari di Bulan Ramadan Tanda Datangnya Imam Mahdi? Ini Kata Buya Yahya

Demikian informasi mengenai batas kecepatan berkendara saat mudik di jalan umum maupun jalan tol sesuai peraturan Menhub yang penting untuk diketahui para pengendara. Semoga bermanfaat!

Sumber: Suara.com (Ulil Azmi)

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi22 November 2024, 11:02 WIB

Warga Jampangtengah Sukabumi Dibacok OTK hingga Luka Parah di Kepala dan Dagu

Seorang pria di Jampangtengah Sukabumi mengalami luka parah di kepala dan dagu usai dibacok sajam oleh orang tak dikenal (OTK).
Ilustrasi. Seorang pria warga Jampangtengah Sukabumi dibacok OTK hingga luka parah. (Sumber Foto: Istockphoto/ Zoka74)
Inspirasi22 November 2024, 11:00 WIB

Sarjana dengan IPK 3,00 Cari Kerja? Cek Info Loker Jawa Barat Berikut!

Lulusan S1 masih nganggur? Berikut Info Loker Jawa Barat untuk Anda!
Ilustrasi. Karyawan Tetap. Info Loker Jawa Barat Lulusan Sarjana dengan IPK 3,00 (Sumber : Freepik/@katemangostar)
Sehat22 November 2024, 10:46 WIB

Tips Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan

Musim penghujan memang membawa udara sejuk dan nyaman, namun juga dapat menjadi tantangan bagi kebugaran tubuh. Artikel ini memberikan beberapa tips untuk tetap aktif meski cuaca tidak mendukung.
Menjaga Kebugaran Tubuh di Musim Penghujan (Sumber : Freepik/@pvproductions)
Sukabumi Memilih22 November 2024, 10:15 WIB

Ustaz Totong Ungkap Alasan Dukung Ayep Zaki-Bobby di Pilkada Kota Sukabumi: Insyaallah Menang

Dalam berbagai kesempatan Ustaz Totong menyampaikan alasannya mendukung Ayep Zaki-Bobby Maulana di Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi, Totong Suparman. (Sumber : Istimewa)
Sehat22 November 2024, 10:00 WIB

7 Khasiat Belimbing untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Maag

Belimbing memang menyimpan segudang manfaat bagi kesehatan. Buah yang satu ini memiliki rasa yang segar dan kandungan nutrisi yang cukup lengkap.
Ilustrasi - Belimbing, selain enak ternyata memiliki sejumlah manfaat kesehatan. | (Sumber : Pixabay.com/sarangib)
Internasional22 November 2024, 09:57 WIB

Prabowo Perpanjang Kunjungan Luar Negeri, Setelah dari Inggris ke Uni Emirat Arab

Awalnya, Inggris menjadi negara terakhir dalam rangkaian kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan sejak 8 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri KTT G20 yang berlangsung di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Senin, 18 November 2024. (Sumber : Setneg RI)
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim