SUKABUMIUPDATE.com - Menjelang lebaran Idul Fitri banyak sekali pemudik yang pulang ke kampung halamannya masing-masing dengan berkendara. Sebagian dari mereka ada yang menggunakan kendaraan umum dan ada juga dengan kendaraan pribadi.
Nah, bagi pemudik yang saat ini tengah mudik menggunakan kendaraan pribadi, Anda mesti berhati-hati dalam memacu kendaraan. Sebab, tak sedikit yang kecelakaan karena berkendara dengan kecepatan tinggi.
Oleh karenanya penting bagi pemudik untuk tahu batas kecepatan berkendara saat di jalanan biasa maupun di jalan tol. Informasi ini sangat penting dipahami agar perjalan mudik lancar dan tidak merugikan diri sendiri dan orang lain.
Baca Juga: Doa dan Amalan Saat Terjadi Gerhana Matahari, Umat Muslim Wajib Tahu!
Lalu, berapa batas kecepatan berkendara saat mudik? Berikut ini ulasannya yang dilansir dari indonesiabaik.id via Suara.com.
Ini Batas Kecepatan Berkendara Saat Mudik
Diketahui, dalam peraturan Undang-Undang No 22 Th 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, menyebutkan bahwa batas kecepatan kendaraan maksimum yang telah diizinkan untuk kendaraan motor yakni dibedakan oleh kelas jalan.
Untuk tata cara penetapan batas kecepatan, Menhub (Menteri Perhubungan) pun mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 111 Th 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan.
Baca Juga: 30 Ide Caption Ucapan Lebaran Idul Fitri 2023 untuk Diposting di Media Sosial
Dalam peraturan Menhub tersebut, disebutkan bahwa penetapan batas kecepatan berkendara di Jalan ini telah ditetapkan secara nasional serta dinyatakan dengan menggunakan rambu lalu lintas seperti berikut ini:
1. Batas Kecepatan Berkendara di Jalan
- Kecepatan minimal 60 Km per jam untuk kondisi arus bebas
- Kecepatan maksimal 100 KM per jam untuk kondisi jalan bebas hambatan
- Kecepatan maksimal 80 KM per jam untuk kondisi jalan antar kota
- Kecepatan maksimal 50 KM per jam untuk kondisi jalan kawasan perkotaan
- Kecepatan maksimal 30 Km per jam untuk jalan kawasan permukiman
Baca Juga: 7 Fakta Menarik Usai Man City Singkirkan Bayern Munchen di Liga Champions
2. Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol
Sama halnya seperti aturan kecepatan dalam berkendara, aturan kecepatan di jalan tol juga telah diatur dalam peraturan pemerintah No 79 Th 2013 pasal 23 ayat 4 mengenai jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa batas kecepatan berkendara di jalan tol yakni sebagai berikut:
- Kecepatan di jalan tol minimal 60 Km per jam dan maksimal 100 Km per jam.
- Kecepatan di jalan Tol dalam kota sendiri minimal 60 Km per jam dan maksimal 80 Km per jam
- Kecepatan di jalan Tol luar kota minimal 60 Km per jam dan maksimal 100 Km per jam
Baca Juga: Gerhana Matahari di Bulan Ramadan Tanda Datangnya Imam Mahdi? Ini Kata Buya Yahya
Demikian informasi mengenai batas kecepatan berkendara saat mudik di jalan umum maupun jalan tol sesuai peraturan Menhub yang penting untuk diketahui para pengendara. Semoga bermanfaat!
Sumber: Suara.com (Ulil Azmi)