SUKABUMIUPDATE.com - Demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2023, kendaraan besar dan angkutan barang dilarang atau dibatasi melintas di jalan tol dan non tol di wilayah Bogor-Sukabumi, Jawa Barat, Senin tanggal 17 April 2023 kemarin.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi Dedi Chardiman mengatakan, pembatasan operasional Truk besar tersebut tertuang dalam Keputusan Bersama Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No: KP-DRJD 2616/2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Dedi menuturkan, untuk kriteria kendaraan besar yang dibatasi meliputi mobil barang dengan jumlah berat lebih dari 14 ribu kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta gandengan dan mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan seperti hasil galian tanah, pasir, dan/atau batu, hasil tambang dan bahan bangunan.
Baca Juga: Daftar Ruas Jalan di Jabar yang Dilarang Dilintasi Angkutan Barang Saat Mudik Lebaran
Larangan melintas ini dilakukan sebanyak 3 kali, yaitu 1 kali saat arus mudik dan 2 kali saat arus balik. Meski demikian, akan ada pengecualian bagi kendaraan pengangkut bahan pokok dan BBM.
"Seperti kendaraan bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis dan barang pokok (sembako)," kata Dedi kepada sukabumiupdate.com, Selasa (18/4/2023).
Dedi merinci, waktu pembatasan operasional truk besar ini yaitu di mulai saat arus mudik pada hari Senin, 17 April 2023 pukul 16.00 sampai dengan hari Jumat, 21 April 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Kemudian arus balik periode 1 yakni hari Senin, 24 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Rabu, 26 April 2023 pukul 08.00 waktu setempat, dan arus balik periode 2 hari Sabtu, 29 April 2023 pukul 00.00 sampai dengan hari Selasa, 2 Mei 2023 pukul 08.00 waktu setempat.
"Hal tersebut berdasarkan prediksi kami, kita di kementrian perhubungan, bahwa itu akan terjadi dimulainya angkutan lebaran dan padatnya waktu mudik. Jadi diberikan kesempatan kepada pemudik, supaya tidak terjadi pelambatan akibat dari angkutan barang," kata Dedi.
Di tingkat Kabupaten, lanjut Dedi, aturan pembatasan operasional truk besar ini sudah jauh-jauh hari disosialisasikan dalam bentuk surat dinas.
"Sekira seminggu yang lalu. Kemudian surat itu, sebagian sudah diterima oleh penyelenggara angkutan bukan barang, baik operator maupun badan hukum," ungkapnya.
Dedi mengakui, pada hari pertama penerapan aturan ini, di lapangan masih ada sejumlah pelanggaran, sehingga pihaknya menghimbau tegas kepada pengendara kendaraan yang dilarang melintas ini untuk tidak melanjutkan perjalanan.
"Memang sejak malam hari, masih kita temukan beberapa pelanggaran. Sehingga solusinya kemarin sudah disepakati dengan Kapolres beserta jajaran kepolisian, baik dari Sukabumi Kota maupun Palabuhanratu, tindakannya diberhentikan. Kemudian berikutnya mereka disuruh balik lagi atau putar balik untuk kembali ke tempat asal, itu yang secara bertindak kami lakukan," pungkasnya.