7 Aturan di Jalan Tol yang Wajib Diketahui Pemudik Agar Tak Melanggar

Selasa 18 April 2023, 12:15 WIB
7 Aturan di Jalan Tol yang Wajib Diketahui Pemudik Agar Tak Melanggar. | (Sumber : bpjt.pu.go.id.)

7 Aturan di Jalan Tol yang Wajib Diketahui Pemudik Agar Tak Melanggar. | (Sumber : bpjt.pu.go.id.)

SUKABUMIUPDATE.com - Setiap tahunnya pemudik banyak yang pulang kampung menggunakan jalan tol atau lajur bebas hambatan. Jalan tol dipilih oleh para pemudik karena dianggap lebih cepat sampai tujuan.

Namun, sama seperti jalan umumnya, jalan tol pun memiliki aturan tersendiri yang perlu diketahui dan dipatuhi. Aturan jol dibuat untuk mengatur pengendara agar berkendara dengan nyaman dan aman.

Jalan tol dibuat untuk sarana berkendara tanpa hambatan seperti tidak ada lampu merah atau penyeberangan jalan. Tetapi, bukan berarti sebagai pengendara kita dapat berkendara seenaknya

Setidaknya ada beberapa di jalan tol yang wajib diketahui pengendara menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005. Dikutip via Tempo.co, berikut aturan di jalan tol yang wajib dipatuhi.

1. Penggunaan Jalur Lalu Lintas

Pengguna tol dilarang berhenti di ruas jalan utama. Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, alias mendahului. Kecepatannya juga harus sesuai dengan batas-batas yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Mitos Pelatih Asing Tak Pernah Bawa Persib Juara, Apakah Luis Milla Bisa Patahkan?

Jalur lalu lintas tidak boleh digunakan untuk menderek kendaraan, kecuali derek resmi yang disediakan pihak BUJT. Pengguna tol yang butuh jasa derek dapat menghubungi call center Jasa Marga di nomor telepon 14080.

2. Batas Minimum Kecepatan dan Maksimum Muatan

Dalam kepadatan normal, pengendara harus menerapkan batas minimum kecepatan demi menjaga keamanan dan keselamatan setiap pengguna tol.

Jalan tol antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 kilometer per jam, sedangkan jalan tol dalam kota didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 kilometer per jam.

Baca Juga: 4 Situs Peta Jalur Mudik Lebaran 2023 Online, Simak Cara Ceknya Disini!

Sementara itu, muatan sumbu terberat di jalan tol adalah 8 ton.

3. Penggunaan Bahu Jalan

Untuk berbagai keadaan darurat, setiap ruas tol memiliki bahu jalan di sebelah paling kiri. Bahu jalan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. Walaupun seringkali sepi, jangan gunakan bahu jalan untuk mendahului.

4. Median Jalan Tol

Median jalan tol digunakan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah. Pengendara dilarang berhenti di bagian ini bahkan dalam keadaan darurat sekali pun. Hanya petugas tol yang boleh memotong atau melintasi median untuk putar balik.

Baca Juga: 3 Doa Mudik, Dibaca Saat Naik Kendaraan Darat, Laut Maupun Udara

5. Larangan Naik Turun Penumpang

Pengendara tidak diperkenankan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, maupun hewan di jalur lalu lintas, bahu jalan, dan gerbang tol. Aktivitas naik turun itu tentu dapat mengganggu kelancaran lalu lintas tol.

Baca Juga: 5 Fakta Ratu Jelita, Pedangdut Asal Sukabumi yang Punya Suara Merdu

6. Larangan Buang Sampah

Di sepanjang jalan tol, pengendara dilarang membuang benda apapun, baik disengaja maupun tidak disengaja. Buang sampah sembarangan di ruas jalan tol akan mengganggu kenyamanan berkendara.

7. Rambu Petunjuk Arah Berwarna Biru dan Hijau

Jalan tol dilengkapi dengan rambu petunjuk arah berwarna biru atau hijau. Lantas, apa arti perbedaan warna dari rambu petunjuk arah ini?

Pada dasarnya, rambu-rambu berwarna biru dengan tulisan atau lambang berwarna putih adalah sebuah perintah. Itu berarti rambu petunjuk arah berwarna biru harus diikuti jika ingin mencapai tujuan tersebut, tidak ada alternatif lain.

Baca Juga: Cerita Pelawak Parto Diajak Berburu di Sukabumi, Simak Keseruannya

Sementara itu, rambu petunjuk arah berwarna hijau tidak wajib diikuti karena masih ada pilihan arah lain.

Sumber: Tempo.co (Nia Heppy/ Syahdi Muharram)

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi18 Januari 2025, 14:13 WIB

Pulihkan Ekosistem Pasca Bencana, Penanaman Pohon di DAS Sungai Cikaso Sukabumi

Kegiatan ini untuk mencegah bencana serupa di masa depan.
Penanaman pohon di DAS Cikaso, Desa Cibadak dan Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 14:00 WIB

Menikmati Deburan Ombak di Pantai Karang Tawulan, Wisata Eksotis Mirip Tanah Lot di Tasikmalaya

Tersembunyi di wilayah selatan kabupaten, pantai Karang Tawulan menawarkan keindahan alam yang masih asri dan jauh dari hiruk pikuk kota.
Pantai Karang Tawulan adalah sebuah destinasi wisata pantai yang menarik di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. (Sumber : Instagram/@riskardr/@dadanwardana99).
Bola18 Januari 2025, 12:00 WIB

Prediksi PSM Makassar vs PSBS Biak di Liga 1: H2H, Susunan Pemain dan Skor

PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025.
PSM Makassar vs PSBS Biak akan tersaji sore ini dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. (Sumber : Instagram/@psbsofficial/X/@psm_makassar).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:57 WIB

Satpam Asal Sukabumi Tewas di Rumah Mewah Bogor, Keluarga Temukan Banyak Luka Serius

Korban sempat menghubungi istrinya melalui pesan singkat.
Rumah duka Septian (37 tahun) di Kampung Cibarengkok RW 01, Desa Citarik, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. | Foto: SU/Ilyas Supendi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:36 WIB

Daftar SKPD dengan Aduan Terbanyak pada 2024, Menurut Data Diskominfo Kota Sukabumi

Pemerintah Kota Sukabumi menerima 106 aduan masyarakat sepanjang 2024.
Apel di Lapang Setda Balai Kota Sukabumi pada Senin (15/7/2024). | Foto: Dokpim Kota Sukabumi
Sukabumi18 Januari 2025, 11:20 WIB

Tahun 2025, Dishub Kota Sukabumi Bakal Perketat Pengawasan Kendaraan Pariwisata

UPTD PKB Dishub akan melakukan upaya untuk mendukung pemerintah pusat.
Kepala UPTD PKB Dishub Kota Sukabumi, Endro. | Foto: Website Kota Sukabumi
Aplikasi18 Januari 2025, 11:15 WIB

Raksasa Mesin Pencari Google Mulai Ditinggalkan, Ternyata Teknologi Ini Penggantinya!

Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda.
Google perlahan-lahan mulai ditinggalkan oleh pengguna, terutama para generasi muda. (Sumber : Pixabay.com/@Simon).
Sukabumi18 Januari 2025, 11:06 WIB

Diskominfo Rilis Laporan 2024: SP4N-Lapor Kota Sukabumi Terima 106 Aduan Masyarakat

Mei menjadi bulan tertinggi dengan 15 aduan.
(Foto Ilustrasi) Diskominfo Kota Sukabumi merilis data yang masuk ke SP4N Lapor sepanjang 2024. | Foto: Istimewa
Food & Travel18 Januari 2025, 10:47 WIB

Kembalikan Ikon Wisata Lokal, Pemdes dan Warga Bersihkan Curug Caweni di Cidolog Sukabumi

Sejak pandemi Covid-19, jumlah wisatawan Curug Caweni mengalami penurunan.
Kondisi Curug Caweni di Kampung Cilutung, Desa/Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. | Foto: Istimewa
Sukabumi18 Januari 2025, 10:12 WIB

Akses Kendaraan Lumpuh! Longsor Kembali Tutup Jalan Nasional di Simpenan Sukabumi

Akses kendaraan untuk roda empat atau mobil lumpuh total.
Material longsor menutup Jalan Nasional Bagbagan-Kiara Dua, tepatnya di Kampung Cimapag, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Sabtu (18/1/2025). | Foto: Istimewa