SUKABUMIUPDATE.com - Setiap tahunnya pemudik banyak yang pulang kampung menggunakan jalan tol atau lajur bebas hambatan. Jalan tol dipilih oleh para pemudik karena dianggap lebih cepat sampai tujuan.
Namun, sama seperti jalan umumnya, jalan tol pun memiliki aturan tersendiri yang perlu diketahui dan dipatuhi. Aturan jol dibuat untuk mengatur pengendara agar berkendara dengan nyaman dan aman.
Jalan tol dibuat untuk sarana berkendara tanpa hambatan seperti tidak ada lampu merah atau penyeberangan jalan. Tetapi, bukan berarti sebagai pengendara kita dapat berkendara seenaknya
Setidaknya ada beberapa di jalan tol yang wajib diketahui pengendara menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005. Dikutip via Tempo.co, berikut aturan di jalan tol yang wajib dipatuhi.
1. Penggunaan Jalur Lalu Lintas
Pengguna tol dilarang berhenti di ruas jalan utama. Lajur lalu lintas sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lebih cepat dari kendaraan yang berada pada lajur sebelah kirinya, alias mendahului. Kecepatannya juga harus sesuai dengan batas-batas yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Mitos Pelatih Asing Tak Pernah Bawa Persib Juara, Apakah Luis Milla Bisa Patahkan?
Jalur lalu lintas tidak boleh digunakan untuk menderek kendaraan, kecuali derek resmi yang disediakan pihak BUJT. Pengguna tol yang butuh jasa derek dapat menghubungi call center Jasa Marga di nomor telepon 14080.
2. Batas Minimum Kecepatan dan Maksimum Muatan
Dalam kepadatan normal, pengendara harus menerapkan batas minimum kecepatan demi menjaga keamanan dan keselamatan setiap pengguna tol.
Jalan tol antarkota didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 80 kilometer per jam, sedangkan jalan tol dalam kota didesain dengan kecepatan rencana paling rendah 60 kilometer per jam.
Baca Juga: 4 Situs Peta Jalur Mudik Lebaran 2023 Online, Simak Cara Ceknya Disini!
Sementara itu, muatan sumbu terberat di jalan tol adalah 8 ton.
3. Penggunaan Bahu Jalan
Untuk berbagai keadaan darurat, setiap ruas tol memiliki bahu jalan di sebelah paling kiri. Bahu jalan hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat. Walaupun seringkali sepi, jangan gunakan bahu jalan untuk mendahului.
4. Median Jalan Tol
Median jalan tol digunakan sebagai jalur pemisah arus lalu lintas kendaraan yang bergerak berlawanan arah. Pengendara dilarang berhenti di bagian ini bahkan dalam keadaan darurat sekali pun. Hanya petugas tol yang boleh memotong atau melintasi median untuk putar balik.
Baca Juga: 3 Doa Mudik, Dibaca Saat Naik Kendaraan Darat, Laut Maupun Udara
5. Larangan Naik Turun Penumpang
Pengendara tidak diperkenankan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, barang, maupun hewan di jalur lalu lintas, bahu jalan, dan gerbang tol. Aktivitas naik turun itu tentu dapat mengganggu kelancaran lalu lintas tol.
Baca Juga: 5 Fakta Ratu Jelita, Pedangdut Asal Sukabumi yang Punya Suara Merdu
6. Larangan Buang Sampah
Di sepanjang jalan tol, pengendara dilarang membuang benda apapun, baik disengaja maupun tidak disengaja. Buang sampah sembarangan di ruas jalan tol akan mengganggu kenyamanan berkendara.
7. Rambu Petunjuk Arah Berwarna Biru dan Hijau
Jalan tol dilengkapi dengan rambu petunjuk arah berwarna biru atau hijau. Lantas, apa arti perbedaan warna dari rambu petunjuk arah ini?
Pada dasarnya, rambu-rambu berwarna biru dengan tulisan atau lambang berwarna putih adalah sebuah perintah. Itu berarti rambu petunjuk arah berwarna biru harus diikuti jika ingin mencapai tujuan tersebut, tidak ada alternatif lain.
Baca Juga: Cerita Pelawak Parto Diajak Berburu di Sukabumi, Simak Keseruannya
Sementara itu, rambu petunjuk arah berwarna hijau tidak wajib diikuti karena masih ada pilihan arah lain.
Sumber: Tempo.co (Nia Heppy/ Syahdi Muharram)