SUKABUMIUPDATE.com - Baru-baru ini viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan mobil pengunjung kebun binatang yang ditabrak dua ekor Singa jantan hingga mengalami kerusakan di bagian lampu belakang.
Diketahui jika kejadian tersebut terjadi di Taman Safari II Prigen, Pasuruan, Jawa Timur. dua ekor Singa tersebut dikabarkan sedang berkelahi hingga saling kejar-kejaran dan salah satu singa menabrak mobil berwarna merah.
Pengemudi maupun penumpang mobil merah itu tidak berani turun mengingat yang menabrak mobil mereka merupakan hewan buas yang berada di puncak rantai makanan.
Baca Juga: Viral Singa Tabrak Mobil, Ini 7 Tips Bawa Mobil Aman di Tempat Wisata Satwa
Mengutip dari Suara.com, beberapa topik bahasan yaitu mengenai kondisi si raja hutan pasca kejadian, apakah baik-baik saja atau mengalami luka.
Demikian pula para penumpang serta pengemudi kendaraan itu, apakah mengalami sport jantung karena terguncang ulah kedua satwa yang tergolong paling superior dalam rantai makanan penghuni alam bebas.
Akan tetapi, ada hal tidak kalah penting bila ditinjau dari sudut otomotif. Yaitu seputar penggantian kerugian atas kendaraan yang tidak sengaja tersenggol singa di Taman Safari II Prigen, Jawa Timur ini.
Seperti dituliskan beberapa warganet di kolom komentar unggahan viral: jadi ingin tahu, bagaimana soal asuransi kendaraannya dan bagaimana menjelaskan kepada pihak asuransi yang menyenggol singa?
Baca Juga: Mobilnya Ditabrak Dua Singa di Taman Safari, Pemilik Ogah Damai dan Salaman
Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcomm, & Event Asuransi Astra menyatakan bahwa kejadian seperti ini bisa mendapatkan cover asuransi kendaraan bermotor.
Tentunya tidak serta-merta langsung mendapatkan penggantian. Ada sederet persyaratan yang mesti dipenuhi.
"Pertama-tama adalah memiliki asuransi mobil. Kedua, tidak terkena pengecualian, antara lain pengemudi memiliki SIM yang masih berlaku, kejadian tidak sengaja," papar Laurentius Iwan Pranoto.
Selain itu, ada persyaratan lainnya, seperti penggunaan mobil sesuai fungsi. Di antaranya dalam polis asuransi menyatakan bahwa kendaraan digunakan untuk pribadi, namun saat kejadian menjadi mobil rental atau menerima uang atas usaha komersial.
Untuk jelasnya, bisa disimak polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia di bawah ini, dan pastikan persyaratan yang diminta sudah sesuai. Termasuk lingkup pertanggungan polis asuransi yang dimiliki.
Baca Juga: Apa Perbedaan Hukuman Mati dan Seumur Hidup? Simak Penjelasannya!
Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia
Bab I Jaminan, Pasal 1 Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor
Intinya menyatakan bahwa kerugian dan atau kerusakan pada Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan yang secara langsung disebabkan:
- 1.1. tabrakan, benturan, terbalik, tergelincir, atau terperosok;
- 1.2. perbuatan jahat;
- 1.3. pencurian, termasuk pencurian yang didahului atau disertai atau diikuti dengan kekerasan ataupun ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, 363 ayat (3), (4), (5) dan pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
- 1.4. ....
Baca Juga: 11 Fakta Apun Gencay, Gadis Cantik Sukabumi dalam Kisah Asmara Pejabat Dimasanya
2. Kerugian dan atau kerusakan yang disebabkan oleh peristiwa yang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini selama Kendaraan Bermotor yang bersangkutan berada di atas kapal untuk penyeberangan yang berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, termasuk kerugian dan atau kerusakan yang diakibatkan kapal bersangkutan mengalami kecelakaan.
Bab II Pengecualian, Pasal 3
1. Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan, biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang disebabkan oleh:
- 1.1 kendaraan digunakan untuk:
- 1.1.1. menarik atau mendorong kendaraan atau benda lain, memberi pelajaran mengemudi;
- 1.1.2. turut serta dalam perlombaan, latihan, penyaluran hobi kecakapan atau kecepatan, karnaval, pawai, kampanye, unjuk rasa;
- 1.1.3. melakukan tindak kejahatan;
- 1.1.4. penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam Polis;
- 1.2 penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya;
- 1.3. perbuatan jahat yang dilakukan oleh:
- 1.3.1. Tertanggung sendiri;
- 1.3.2. suami atau istri, anak, orang tua atau saudara sekandung Tertanggung;
- 1.3.3 ... 1.3.5.
Sumber: Suara.com