SUKABUMIUPDATE.com - Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Yusri Yunus mengatakan bahwa kendaraan yang nunggak pajak STNK selama 2 tahun setelah masa berlaku 5 tahunnya habis, data kendaraan tersebut akan dihapus.
Yusri Yunus menegaskan bahwa data kendaraan itu akan dihapus secara permanen, bukan hanya diblokir alias tidak bisa registrasi ulang.
"Itu sudah saya buka, itu bukan diblokir tapi terhapus. Kalau dihapus, berarti hilang," kata Yusri Yunus, dikutip dari laman Korlantas Polri hari ini, Jumat, (6/1/2023) via Tempo.co.
Baca Juga: Perpanjang STNK Lima Tahunan, Simak Cara dan Syarat Lengkap dengan Biayanya
Dalam penerapan kebijakan ini, Korlantas Polri akan terlebih dahulu memberikan surat peringatan bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak STNK selama 2 tahun.
Surat peringatan diberikan selama 5 bulan pada tahap pertama, kemudian dilakukan pemblokiran data kendaraan selama satu bulan.
Lalu, jika sudah pemblokiran pemilik tidak juga melunasi pajaknya, maka Polri akan menghapus dari data induk ke data record selama 12 bulan. Kemudian pada tahap akhir, baru akan dilakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
"Ada tahapannya, kita nanti akan peringatkan dengan mengirim SP (surat peringatan). STNK mati kami kasih SP, jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini," jelas Yusri.
Apabila data registrasi kendaraan bermotor sudah dihapus secara permanen, maka dengan kata lain kendaraan tersebut akan menjadi bodong dan tidak bisa digunakan di jalanan. Jika tetap nekat digunakan, maka kepolisian bisa memberikan sanksi denda sekaligus menyita kendaraan tersebut.
Perlu diketahui, penghapusan data kendaraan akibat nunggak pajak STNK 2 tahun ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam Pasal 74, dijelaskan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.
Sumber: Tempo.co