SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah berencana akan memberikan insentif untuk kendaraan listrik baik itu mobil listrik, Hybrid, motor listrik maupun bus listrik.
Namun, tidak semua kendaraan tersebut akan mendapatkan jatah insentif kendaraan listrik. Hanya kendaraan yang dianggap layak oleh pemerintah yang akan mendapatkannya.
Melansir dari Suara.com, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyampaikan bahwa pemerintah akan menghitung harga mobil listrik yang akan mendapat insentif sebesar Rp 80 juta.
Baca Juga: Kabar Baik! Tenaga Honorer K2 Bisa Jadi CPNS 2023, Lengkapi Syarat dan Dokumennya
"Nanti kita hitung berapa harga mobil listrik yang akan kena insentif. Bisa saja kita tentukan mobil listrik yang di bawah Rp800 juta. Ini bisa saja, belum final," kata Menperin di Jakarta, Selasa (27/12/2022).
Menperin menyampaikan menentukan skema insentif kendaraan listrik bukan hal yang sederhana, sehingga pemerintah akan memfinalkan kebijakan tersebut terlebih dahulu, sebelum disampaikan ke DPR.
"Masih banyak formula dari kebijakan pemberian insentif ini, yang pasti pemerintah akan berkonsultasi dengan DPR. Namun saat ini belum karena masih melakukan finalisasi," kata Menperin.
Baca Juga: Cara Cek Pengumuman Kelulusan PPPK Tenaga Kesehatan 2022, Lengkap dengan Cara Sanggah
Prinsipnya, lanjut Menperin, pemerintah sangat mendukung pengembangan industri otomotif berbasis baterai.
Menperin menegaskan pemerintah akan pemberian insentif untuk kendaraan listrik, baik mobil listrik, mobil hibrid, motor listrik, dan bus listrik.
Untuk besaran insentif mobil listrik, kata dia, pemerintah berencana memberikan insentif senilai Rp 80 juta, mobil hibrid Rp 40 juta, dan motor listrik Rp 8 juta.
Baca Juga: Sambal hingga Gorengan, KWRI: Orang Indonesia Tidak Bisa Hidup Tanpa 5 Makanan Ini!
Sementara untuk bus listrik, Menperin mengatakan tengah melakukan kajian, di mana rata-rata harga bus listrik sebesar Rp 1,3 miliar.
"Karena ini untuk kepentingan publik, ini tentu akan jadi perhatian kita. Namun kita belum tentukan besarannya," ujar Menperin.
Insentif untuk bus listrik akan dihitung secara berbeda, mengingat insentif untuk kendaraan listrik lainnya menyasar konsumen, sementara bus listrik berkaitan dengan perusahaan.
Baca Juga: Lapang Merdeka Sukabumi Tutup saat Tahun Baru, Jam Operasional Angkot Dibatasi
Menurut Menperin, kebijakan tersebut diambil berdasarkan tolok ukur dari beberapa negara maju yang sukses mengembangkan kendaraan listrik.
Sementara untuk waktu penerapannya, Menperin menyampaikan belum ada jangka waktu yang ditentukan karena masih dalam proses penyelesaian.
Sumber: Suara.com