SUKABUMIUPDATE.com - Ada banyak marka jalan yang bisa ditemui di jalan raya. Semua marka jalan itu dibuat agar pengguna jalan lebih tertib saat berkendara sehingga menurunkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Mulai dari garis putih putus-putus, garis tanpa putus hingga garis zigzag berwarna kuning. Kali ini kita akan cari tahu apa arti garis zigzag berwarna kuning yang kerap ada di pinggir jalan.
Melansir dari dinhub.purworejokab.go.id, marka jalan tersebut disebut dengan garis berbiku. Marka jalan ini memiliki bentuk garis zigzag dengan warna garis kuning dan biasanya ada di tepi jalan.
Baca Juga: Dari Salak Poleng hingga Cicadas Park, Melihat Potensi Kecamatan Lengkong Sukabumi
Banyak orang menganggap jika marka ini merupakan tempat parkir kendaraan, tapi nyatanya justru marka jalan ini menandakan larangan parkir bagi kendaraan.
Hal itu telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan pasal 43 menyebutkan bahwa Marka Garis Berbiku-Biku Berwarna Kuning merupakan marka larangan parkir atau berhenti.
Garis berbiku ini umumnya bisa ditemui di ruas jalan yang memiliki arus lalu lintas lumayan padat. Tujuannya untuk mencegah kemacetan dan meminimalisir kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Jin BTS Berangkat Wamil, Big Hit Minta Penggemar dan Wartawan Tak Berkunjung
Jadi jangan sampai salah kira lagi ya dengan marka jalan garis zigzag warna kuning yang disebut berbiku ini.