Cara Cek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik, Hati-hati STNK Diblokir

Jumat 09 Desember 2022, 15:30 WIB
(Ilustrasi) Tilang elektronik atau E tilang | Foto: iStock

(Ilustrasi) Tilang elektronik atau E tilang | Foto: iStock

SUKABUMIUPDATE.com - Saat ini pihak kepolisian sudah mulai menerapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Di Kota Sukabumi sendiri, Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota sudah membekali anggotanya dengan aplikasi ETLE Mobile atau tilang elektronik berbasis ponsel.

KBO Sat Lantas Polres Sukabumi Kota Ipda Ade Hidayat menyatakan saat ini pelaksanaan tilang elektronik masih dalam uji coba dan tahap sosialisasi.

Lebih lanjut, Ade mengatakan, sosialisasi dimulai pada akhir November hingga akhir Desember 2022.
Sedangkan untuk penindakannya akan dilakukan pada 1 Januari 2023 mendatang.

Cara Mengecek Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik

E-Tilang ini dimaksudkan agar para pelaku pelanggaran jadi lebih berhati-hati dalam berkendara dan mempermudah petugas kepolisian.

Anda juga bisa mengecek apakah kendaraan yang digunakan terkena E Tilang atau tidak. Sebab, jika seandainya terkena E-Tilang, Tunas Friends tidak akan bisa mengetahuinya langsung.

Berikut ini adalah cara cek status tilang online yang dapat dilakukan melansir laman tunastoyota.com.

  1. Buka halaman resmi dari Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yaitu di https://etle-pmj.info/id/check-data.
  2. Masukkan nomor pelat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka.
  3. Setelah memasukkan kelengkapan data yang diperlukan, klik ‘Cek Data’.
  4. Jika memang ada pelanggaran, maka data status akan keluar di halaman tersebut. Diikuti dengan catatan waktu, lokasi dan tipe kendaraan.
  5. Namun, jika ternyata tidak melakukan pelanggaran, maka akan muncul tampilan ‘No Data Available’ atau ‘Data Tidak Ditemukan’.

Khusus wilayah Jawa Barat, Anda bisa mengaksesnya di tautan halaman https://etle-jabar.info/id/check-data 

Penyebab STNK Diblokir Tilang Elektronik

Melansir dari Tempo.co, STNK bisa terblokir apabila pemilik kendaraan yang mendapatkan surat pemberitahuan tilang elektronik tidak langsung mengkonfirmasi surat pemberitahuan tersebut dan membayarkan dendanya. Pelanggar memiliki waktu delapan hari setelah proses klarifikasi bayar denda.

Klarifikasi ini penting dilakukan untuk memastikan pihak yang tercatat dalam pelanggaran E-Tilang tersebut benar dan tidak salah alamat. Klarifikasi juga dimaksudkan agar tidak ada kekeliruan dalam proses tilang semisal kendaraan yang melanggar dikendarai orang lain atau sudah dijual.

Selama proses klarifikasi ini, pihak kepolisian akan menentukan kebenaran dari data pelanggaran tilang elektronik tersebut. Apabila memang pemilik kendaraan benar melakukan pelanggaran, maka kepolisian akan memberikan denda yang harus segera dibayarkan.

Dilansir dari laman resmi etle-pmj.info hari ini, Selasa, 30 November 2021, setelah pemilik kendaraan terkonfirmasi melakukan pelanggaran, kepolisian akan mengirimkan BRIVA yang merupakan kode pembayaran denda E-Tilang.

Pelanggar harus melunasi pembayaran tersebut dalam waktu 15 hari dari tanggal pelanggaran. Apabila gagal melunasi, STNK pelanggar akan diblokir.

 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Simak breaking news Sukabumi dan sekitarnya langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita SukabumiUpdate.com WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaXv5ii0LKZ6hTzB9V2W. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Editor :
Berita Terkait
Berita Terkini
Sukabumi Memilih22 November 2024, 10:15 WIB

Ustaz Totong Ungkap Alasan Dukung Ayep Zaki-Bobby di Pilkada Kota Sukabumi: Insyaallah Menang

Dalam berbagai kesempatan Ustaz Totong menyampaikan alasannya mendukung Ayep Zaki-Bobby Maulana di Pilkada Kota Sukabumi 2024.
Mantan Ketua DPD PKS Kabupaten Sukabumi, Totong Suparman. (Sumber : Istimewa)
Sehat22 November 2024, 10:00 WIB

7 Khasiat Belimbing untuk Kesehatan, Salah Satunya Atasi Maag

Belimbing memang menyimpan segudang manfaat bagi kesehatan. Buah yang satu ini memiliki rasa yang segar dan kandungan nutrisi yang cukup lengkap.
Ilustrasi - Belimbing, selain enak ternyata memiliki sejumlah manfaat kesehatan. | (Sumber : Pixabay.com/sarangib)
Internasional22 November 2024, 09:57 WIB

Prabowo Perpanjang Kunjungan Luar Negeri, Setelah dari Inggris ke Uni Emirat Arab

Awalnya, Inggris menjadi negara terakhir dalam rangkaian kunjungan luar negeri Presiden Prabowo Subianto yang dilakukan sejak 8 November 2024.
Presiden Prabowo Subianto saat menghadiri KTT G20 yang berlangsung di Museum of Modern Art (MAM), Rio de Janeiro, Brasil, pada Senin, 18 November 2024. (Sumber : Setneg RI)
Food & Travel22 November 2024, 09:00 WIB

Resep Scrambled Egg Toast, Roti Panggang Telur Creamy yang Simpel Dibuat

Scrambled Egg Toast sangat populer sebagai menu sarapan karena praktis, lezat, dan kaya protein.
Ilustrasi. Scramble Egg Toast. (Sumber : Freepik/Timolina)
Sukabumi22 November 2024, 08:36 WIB

Pohon Duku 12 Meter Tumbang Rusak Rumah Warga Nagrak Sukabumi

Dampak hujan deras, pohon duku setinggi 12 meter tumbang rusak rumah warga di Nagrak Sukabumi.
Kondisi rumah yang tertimpa pohon duku tumbang di Desa Pawenang, Nagrak Sukabumi, Kamis, 21 November 2024 | Foto : P2BK Nagrak
Sehat22 November 2024, 08:00 WIB

13 Manfaat Petai untuk Kesehatan: Kunci Jantung Sehat dan Tubuh Bugar

Meski sering dikeluhkan karena baunya yang menyengat, petai ternyata memiliki banyak manfaat bagi kesehatan. Apa saja manfaatnya? Yuk, simak penjelasannya!
Ilustrasi manfaat petai untuk kesehatan (Sumber : pexels.com/@STUDIO LIMA)
Sukabumi22 November 2024, 07:56 WIB

Sekda Ade Suryaman Hadiri Rapat Banggar DPRD Sukabumi

Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman, menghadiri Rapat Kerja Gabungan Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi
Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi Ade Suryaman dan Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali | Foto : Dokpim
Sukabumi Memilih22 November 2024, 06:55 WIB

Adu Kekayaan Pasangan Cabup Cawabup Sukabumi, Siapa Paling Kaya?

Pilkada 2024 di Kabupaten Sukabumi akan diikuti oleh dua pasangan calon, mereka adalah Iyos Somantri - Zainul yang diusulkan oleh koalisi 11 partai politik dan Asep Japar - Andreas yang diusulkan oleh koalisi 5 partai politik.
Pasangan calon Pilkada Kabupaten Sukabumi: Iyos Somantri-Zainul dan Asep Japar-Andreas | Foto : sukabumiupdate
Science22 November 2024, 06:00 WIB

Prakiraan Cuaca Jawa Barat 22 November 2024, Siang Hari Turun Hujan

Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024.
Ilustrasi Hujan. Sebagian besar wilayah Jawa Barat termasuk Sukabumi dan sekitarnya diperkirakan mengalami cuaca hujan ringan dan berawan pada 22 November 2024. (Sumber : Pixabay)
Sukabumi Memilih21 November 2024, 22:29 WIB

Dukungan Istri, Dibalik Optimisme Asep Japar Menjemput Kemenangan Pilkada Sukabumi

Asep Japar, calon bupati Sukabumi nomor urut 2, melangkah dengan penuh semangat dalam menghadapi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Sukabumi
Asep Japar dan istri | Foto : Sukabumiupdate