SUKABUMIUPDATE.com - Penghapusan tilang manual terhadap pelanggar aturan lalu lintas bakal diikuti pengurangan poin hingga SIM dicabut jika pengendara mobil dan motor melakukan pelanggaran lalu lintas.
Dilansir dari Tempo.co, Dirlantas Polda Jateng Kombes Agus Suryo Nugroho mengatakan Polri sudah menerapkan sistem pengurangan poin SIM (surat izin mengemudi) hingga pencabutan SIM. Menurut dia ada tiga kategori pelanggaran yang dapat mengurangi poin pengendara mobil dan sepeda motor, yakni kategori ringan, sedang, dan berat.
Dia menjelaskan pelanggaran ringan seperti pengendara mobil tidak menggunakan seat belt dijatuhi sanksi pengurangan 1 poin dari total 12 poin pelanggaran. Sedangkan pelanggaran sedang dikurangi 5 pon dan pelanggaran berat minus 10 poin.
"Kalau pengendara tabrak lari atau tabrakan yang mengakibatkan orang meninggal, SIM dicabut,” ujar Agus Suryo, dikutip hari ini, Minggu, 6 November 2022, dari laman NTMC Polri.
Untuk melaksanakannya, Agus Suryo menerangkan, Ditlantas Polda Jateng mulai uji coba kamera tilang elektronik atau kamera ETLE baik pada mobile ETLE maupun drone ETLE. Tilang elektronik menggunakan drone adalah pelaksanaan perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menghapus tilang manual.
Cara kerja kamera ETLE mobile dan drone sama, yakni kamera memotret pelanggaran kemudian divalidasi. Hasil validasi pelanggaran lalu lintas kemudian dicetak lalu dikirimkan ke alamat pelanggar.
"Tidak semua pengendara yang terpotret oleh ETLE dilakukan penindakan. Ada beberapa syarat sehingga pengendara kena tilang elektronik," ucap Agus Suryo.
#SHOWRELATEBERITA
Sumber: Tempo.co