SUKABUMIUPDATE.com - Nantinya tidak semua mobil bisa mengisi BBM subsidi seperti Pertalite, pasalnya pemerintah berencana melakukan pembatasan BBM bersubsidi Pertalite dan Solar dengan acuan kapasitas mesin mobil.
Dilansir dari Tempo.co, patokan maksimal mobil dengan mesin 1.400 cc berdasarkan Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Kemudian muncul wacana mobil bermesin 1.500 cc, sepeda motor di atas 250cc, serta mobil dinas pemerintah dilarang menggunakan BBM bersubsidi Pertalite dan Solar.
Dalam revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014, pembatasan BBM bersubsidi akan dilakukan sesuai dengan kapasitas mesin. Untuk motor, hanya yang di bawah 250 cc. Sedangkan mobil, di bawah 1.400 cc.
Pada 3 September 2022 Presiden Joko Widodo menaikkan harga Pertalite, Pertamax (non subsidi), dan Solar. Kenaikan harga BBM ini karena melonjaknya harga minyak dunia yang membuat pemerintah tak sanggup lagi menahan biaya BBM subsidi. Pada tahun ini beban subsidi energi dalam APBN mencapai Rp 502 triliun.
Wacana pembatasan BBM bersubsidi Pertalite dan Solar lantas dimunculkan oleh pemerintah. Perpres Nomor 9 Tahun 2014 akan direvisi untuk mendasari pembatasan tersebut.
Berikut daftar mobil menurut aturan yang boleh menggunakan BBM bersubsidi Pertalite:
Daihatsu
- Ayla 998 cc dan 1.197 cc
- Sigra 998 cc dan 1.197 cc
- Sirion 1.329 cc
- Rocky 998 cc dan 1.198 cc
- Xenia 1.329 cc
Toyota
- Agya 1.197 cc
- Calya 1.197 cc
- Raize 998 cc dan 1.198 cc
- Avanza 1.329 cc
Kia
- Picanto 1.248 cc
- Seltos bensin 1.353 cc
- Rio 1.348 cc
Mercedes-Benz
- A-Class 1.332 cc
- CLA 1.332 cc
- GLA 200 1.332 cc
- GLB 1.332 cc
Honda
- Brio 1.199 cc
Suzuki
- Ignis 1.197 cc
- S-Presso 998 cc
DFSK
- Super Cab diesel 1.300 cc
Peugeot
- 2008 1.199 cc
Volkswagen
- Tiguan 1.398 cc
- Polo 1.197 cc
- T-Cross 999 cc.
- Tata Ace EX2 702 cc
Renault
- Kiger 999 cc
- Kwid 999 cc
- Triber 999 cc
Audi
- Q3 1.395 cc
Wuling
- Formo S 1.206 cc.
#SHOWRELATEBERITA
Sumber: Tempo.co/Kholis Kurnia Wati | Jobpie