SUKABUMIUPDATE.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan tengah mengkaji ulang penggunaan pelat RF atau pelat dewa di masyarakat. Pengkajian ini menyusul banyaknya laporan mengenai arogansi pengendara mobil berplat nomor khusus tersebut.
"Penggunaan pelat RF akan kami lakukan perbaikan dan kaji ulang," kata Kapolri Listyo Sigit, dikutip dari Tempo.co hari ini, Selasa, 1 November 2022.
Kapolri mengungkapkan bahwa pengkajian ulang penggunaan pelat nomor RF untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Listyo Sigit juga meminta anggota Polri untuk mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat, terutama mengenai potensi keresahan.
Listyo Sigit menjelaskan bahwa pelat RF diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan Kepolisian serta kementerian atau lembaga. Namun nyatanya, pelat dewa kerap disalahgunakan hingga menimbulkan persepsi buruk di masyarakat.
"Masyarakat melihat, 'oh ternyata bukan polisi.' Nah ini yang kami perbaiki."
Penggunaan pelat nomor RF diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB Khusus dan Rahasia bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Kode pelat RF di akhir nomor polisi mobil khusus untuk kendaraan para pejabat negara. Ada kode lainnya di pelat nopol khusus, yakni pelat RFH, RFO, RFQ, pelat RFS, RFD, RFL, RFU, dan RFP.
#SHOWRELATEBERITA
Sumber: Tempo.co